- Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie mengkritik Pansel karena meloloskan Hery Susanto yang berstatus tersangka kasus korupsi nikel.
- Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka atas dugaan menerima suap miliaran rupiah pada tahun 2025 lalu.
- Jimly menilai Pansel Ombudsman lalai dan kurang progresif dalam melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota secara mendalam.
Suara.com - Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Masa Jabatan 2026–2031 seharusnya lebih kritis meskipun Ketua Ombudsman Periode 2021-2026 Mokhammad Najih merekomendasikan Hery Susanto.
Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Ya, sebetulnya itu biasa itu referensi kan semua semua calon itu ada referensi rekomendasi dalam makna referensi. Nah, gitu. Jadi sebagai ketua lama dan dia enggak nyalon lagi, dia ngasih referensi. Biasa itu. Ya kan, mau calon doktor misalnya,” kata Jimly kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
Meskipun ada rekomendasi, Jimly menegaskan jika Hery Susanto dianggap tidak memenuhi syarat, maka seharusnya dia tidak diloloskan.
“Nah, jadi pansel juga tetap harus kritis. Jangan hanya gara-gara sudah ada referensi dari ketua yang lama. Oh, ya sudah, sudah dianggap baik, kan enggak baik juga. Enggak benar gitu,” ujar Jimly.
Pada kesempatan yang sama, Jimly menilai Pansel lalai dalam proses seleksi anggota Ombudsman sehingga bisa meloloskan Hery.
“Iya (kecolongan) mungkin terlalu formal cara bekerjanya, ikutin urutan, formalitas gitu. Jadi saya anjurkan pansel-pansel nanti yang akan datang di mana-mana saja gitu, bekerjanya harus lebih hati-hati dan lebih progresif,” ucap Jimly.
Meski begitu, Jimly menegaskan pihaknya tidak bisa mengadili Pansel Ombudsman. Dia menyebut perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi Pansel ke depannya.
Menurut dia, informasi mengenai persoalan hukum Hery Susanto dapat ditelusuri lebih awal melalui mesin pencari. Namun, Jimly menilai Pansel sudah lalai dalam melakukan tahap itu.
Baca Juga: Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
“Kan bisa di-Google. atau tanya chat GPT itu sudah masuk di big data. Pasti ada jawabannya,” tegas Jimly.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana ilegal. Hery diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni perusahaan PT TSHI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut terdeteksi terjadi pada tahun 2025.
Saat itu, Hery Susanto sudah berstatus sebagai pejabat negara di lingkungan Ombudsman RI. Nilai suap yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik sejauh ini mencapai angka miliaran rupiah.
"Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Penyidikan kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain atau adanya aliran dana tambahan dalam skandal korupsi pertambangan nikel tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran