Suara.com - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan ikut mengomentari soal penetapan tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Anies, aturan di internal lembaga anti-rasuah saat ini tersebut terlalu longgar. Ia juga menilai, seharusnya seorang komisioner ataupun staf KPK menjunjung tinggi etik.
Ia menambahkan, bila berhasil memenangkan Pilpres 2024 nanti, maka akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mundur bila terbukti langgar kode etik.
"Kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan. Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur," ujar Anies.
"Kenapa? Karena di lembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etika?" sambungnya. Selengkapnya simak di video.
Voice Over/Video Editor: Melyana/Welly
(Artikel selengkapnya: https://amp.suara.com/news/2023/11/27/073317/sentilan-anies-usai-firli-bahuri-jadi-tersangka-kpk-standarnya-adalah-kode-etik-bukan-pelanggaran-hukum)
Berita Terkait
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dugaan Kuasa Hukum Soal Kasus Andrie Yunus: Operasi Intelijen Libatkan 16 Orang
-
"Karena Legging!" Sunan Kalijaga Bahas Lagi Alasan Salmafina dan Taqy Malik Cerai
-
Demo 'No Kings' Meledak di AS, 8 Juta Orang Turun Ke Jalan Tolak Trump
-
Jessica Iskandar Tumbang Usai Santap Makanan Mentah, Vincent Verhaag Ungkap Kronologinya
-
Pergoki Suami VCS dengan Cewek Lain, Begini Nasib Rumah Tangga Clara Shinta
-
Efek Perang Iran: Tak Hanya BBM, Harga HP di Indonesia Terancam Naik!
-
Avenged Sevenfold Dikonfirmasi Bakal Guncang JIS Oktober 2026
-
Gubernur DKI Tunggu Kepastian Pusat soal WFA ASN
-
Isu Damai ASIran Picu Kekhawatiran, Israel Bersiap Luncurkan Serangan Darurat
-
Jabat Pjs, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat ke OJK Lamar Dirut BEI 2026-2030