Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI melakukan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Rapermen BSPS). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola program bantuan perumahan agar berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan, Selasa (12/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Kementerian PKP bersama KPK membahas sejumlah poin penting terkait penyusunan Rapermen BSPS. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pencermatan penggunaan istilah “diskresi” dalam rancangan peraturan agar substansi pengaturannya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan juga mencakup penggunaan nomenklatur antara BSPS dan bedah rumah. Dalam rapat disampaikan bahwa perubahan nomenklatur perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun pelaksanaan program di kemudian hari.
Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya menjaga ekspektasi masyarakat terhadap program bantuan perumahan, khususnya terkait nilai bantuan sebesar Rp20 juta. Karena itu, penyampaian informasi kepada masyarakat dinilai perlu dilakukan secara tepat, transparan, dan proporsional.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KPK turut menyampaikan pandangan terkait usulan bantuan perbaikan kontrakan/kost maupun subsidi biaya kontrakan/kost. KPK menyampaikan bahwa skema tersebut tidak direkomendasikan karena tujuan utama program pemerintah adalah mendorong masyarakat memiliki rumah sesuai target dan arahan Presiden.
Pembahasan lainnya terkait tindak lanjut pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sekitar tiga bulan lalu mengenai pemanfaatan lahan milik KPK untuk mendukung pembangunan rumah rakyat. Kementerian PKP berharap dukungan tersebut dapat terus didorong di internal KPK guna mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat sesuai arahan Presiden.
Rapat tersebut dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dan Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha. Dari Kementerian PKP hadir Sekretaris Jenderal Didyk Choiroel, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Plt. Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Plt. Dirjen Perumahan Perdesaan Rini Dyah Mawarty, Staf Khusus Bidang Internal dan Penjadwalan Novelin Silalahi, serta jajaran KPK dan Kementerian PKP lainnya.***
Berita Terkait
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Perkuat Pendidikan Papua, Komite Otonomi Khusus Nyatakan Siap Dukung Sekolah Rakyat
-
Peringatan Hari Otonomi Daerah: Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?