Suara.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yakin jaksa bakal mengajukan banding usai vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang diketuk palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Langkah untuk mengajukan banding tersebut secara tersirat disampaikan Luhut melalui juru bicaranya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Luhut melalui keterangan Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024).
Jodi mengatakan Luhut menghormati segala keputusan majelis hakim atas Haris dan Fatia.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," tutur Luhut.
Kendati begitu, Luhut menyesalkan karena menilai Majelis Hakim tidak menerangkan sejumlah fakta dan bukti penting yang sebelumnya ada dalam proses persidangan. Simak video lengkapnya!
Voice Over/Video Editor: Sausan/Praba
Berita Terkait
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mensos Saifullah Yusuf Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terkait Judi Online
-
WNI Termasuk di Antara 28 Kru Kapal Pesiar yang Ditangkap di AS Terkait Kasus Konten Pelecehan Anak
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
AHY Marah Sampai Tunjuk Anak Buah: Kepala Balai Sini, Anda Dengarkan Saya
-
Siapa Roby Kurniawan? Bupati Bintan yang Namanya Terseret Isu Kehamilan Ayu Aulia
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture'
-
Gibran Terdiam Saat Dengar Jawaban Santri di Jombang: Wah Kayak Debat Capres
-
Amien Rais Muncul Lagi, Kini Beri Kode Isu Menko Sulit Bertemu Presiden