- Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus korupsi kredit PT Sritex memiliki dasar hukum kuat untuk menyelamatkan aset negara.
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan vonis bebas delapan bankir terjadi karena adanya perbedaan perspektif hukum dengan majelis hakim.
- Tim Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 11 Mei 2026 atas putusan bebas tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.
Meski delapan terdakwa yang merupakan petinggi perbankan divonis bebas oleh majelis hakim, Korps Adhyaksa pasang badan dan membantah tudingan bahwa perkara ini dipaksakan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya memiliki dasar yang kuat.
“Loh, kan terbukti,“ ujar Anang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Beda Pandangan dengan Hakim
Anang menjelaskan, vonis bebas terhadap delapan bankir pemberi kredit PT Sritex tersebut murni karena adanya perbedaan perspektif hukum antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ia menekankan bahwa misi utama jaksa adalah menjaga aset negara.
“Ini kan apa, perbedaan pandangan dari sudut Majelis Hakim dan Penuntut Umum, enggak masalah. Yang penting kan kita itu menyelamatkan loh ibaratnya uang negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anang menyoroti profesionalisme para bankir dalam menyalurkan kredit jumbo. Menurutnya, besarnya dana yang mengalir seharusnya dibarengi dengan pengawasan dan pengecekan yang ekstra ketat.
Baca Juga: Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
“Tapi kan kita gini, sampai uang sebesar itu turun apa bagian bank itu enggak ngecek gitu loh. Sebesar itu kan harusnya dicek,” tegas Anang.
Pihak Kejaksaan berkeyakinan ada prosedur yang ditabrak dalam proses penyaluran kredit tersebut.
“Prinsip kehati-hatian dalam usaha sudah dilaksanakan apa belum. Nah Penuntut Umum, penyidik Kejaksaan beranggapan prinsip kehati-hatian salah satunya itu tidak dijalankan dengan baik gitu,” kata dia.
Resmi Ajukan Kasasi
Tak tinggal diam dengan vonis bebas tersebut, Kejagung bergerak cepat. Tim JPU telah resmi melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji kembali putusan tingkat pertama tersebut.
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” ungkap Anang.
Berita Terkait
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
-
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi