Video / News
Kamis, 04 Juli 2024 | 08:00 WIB

Suara.com - Ketua KPU RI Hasyim Asyari menetapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin (1/7/2024).

Dalam PKPU anyar itu, tertera aturan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.

PKPU tersebut ditetapkan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Video Editor: Zayadi

Load More