Video / News
Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:49 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada Jakarta 2024. Dharma-Kun mendaftar ke KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) malam.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada Jakarta 2024. Dharma-Kun mendaftar ke KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) malam.

Operator: Efan

Source Video: Youtube KPU RI

Load More