Suara.com - Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas mengomentari kontroversi klausul perdamaian dengan Pratiwi Noviyanthi, yang disebut Denny Sumargo menguntungkan salah satu pihak saja.
Kata Farhat Abbas, semua poin dalam berkas kesepakatan sudah diketahui dan disetujui oleh Pratiwi Noviyanthi sendiri. Pihak Agus Salim bahkan tidak mengajukan tuntutan tambahan.
“Brian ini memamerkan isi percakapan yang bahwasanya isi draf itu sudah sesuai dan atas sepengetahuan Novi,” ujar Farhat Abbas di kediamannya kawasan Kemang Timur, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
“Jadi, yang bikin Brian dan Novi. Saya pun bilang, nggak ada yang perlu diubah, sudah semau-maunya aja,” lanjut sang pengacara. Farhat Abbas juga meluruskan maksud poin kegiatan donasi yang tidak bisa diputus begitu saja saat salah satu pihak meninggal dunia.
“Kalau tujuh turunan bisa nerima donasi, ya nggak. Itu maksudnya, kalau salah satu pihak mati, nggak boleh terputus dengan sendirinya. Harus ada keluarga yang mewakili untuk mengakhiri,” terang Farhat Abbas.
Video Editor: RF
Berita Terkait
-
Denny Sumargo Tak Mau Biel Manja: Dibiasakan Hadapi Masalah Sendiri Sejak Kecil
-
Denny Sumargo Kaget Lihat Perkembangan Anak, Bisa Diajak Komunikasi Dua Arah Meski Belum Dua Tahun
-
Pola Asuh Denny Sumargo ke Anak: Tak Mau Manja, Biel Dibiasakan Mandiri Sejak Dini
-
Rupiah Tembus Rp18 Ribu dan IHSG Anjlok, Denny Sumargo Curhat Lewat AI
-
The Doll Malam Ini: Teror Boneka Ghawiah yang Ganggu Kehidupan Denny Sumargo dan Shandy Aulia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Naik Motor Listrik, Gibran Blusukan ke Agats Asmat Pantau Program Prioritas
-
Anggaran 7 Kemenko Disahkan Banggar DPR, Nilainya Tembus Rp3,1 Triliun
-
Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional
-
Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam
-
Korea Selatan Putus Semua Kanal Komunikasi dengan Korea Utara
-
Rencana Negosiasi Damai AS-Iran di Swiss Ditunda