Video / News
Senin, 15 September 2025 | 21:00 WIB

Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum atau fasum dalam aksi demo 28–31 Agustus 2025.

Dari jumlah itu, satu pelaku diketahui masih berusia di bawah umur. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu Arborea Cafe Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kemendikdasmen, DPR RI, serta Halte TransJakarta di depan Polda Metro Jaya.

"Saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," tegas Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025) malam.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita 53 barang bukti. Di antaranya kembang api, bom molotov, tongkat, hingga barang hasil penjarahan.

Load More