- Seorang pria berinisial RS menendang perempuan di Mal Senayan City karena merasa terganggu saat mengantre makanan.
- Korban mengalami luka fisik pada lutut dan pinggang serta trauma psikis akibat aksi kekerasan tersebut.
- Polisi menangkap tersangka RS di Penjaringan pada 18 September 2026 dan menjeratnya dengan ancaman penjara lima tahun.
Suara.com - Perempuan yang ditendang pria berinisial RS di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, mengalami luka pada bagian lutut dan pinggang. Korban juga mengalami trauma psikis akibat aksi kekerasan tersebut.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan korban telah mendapatkan perawatan dan menjalani visum.
"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum," kata Anom kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Dari hasil visum, korban mengalami luka di lutut dan pinggang. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikis setelah ditendang pelaku RS.
"Tentunya mengalami trauma psikis juga," ujarnya.
Kondisi korban yang masih mengalami trauma tersebut menjadi salah satu alasan polisi mengambil langkah penyidikan melalui laporan tipe A, meski korban belum membuat laporan secara langsung.
Motif
Kasus ini bermula dari aksi RS menendang korban saat berada di Mal Senayan City. Aksi tersebut terekam video dan kemudian viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut RS melakukan penendangan karena merasa terganggu dan menganggap korban menghalangi jalurnya saat sedang mengantre makanan.
RS telah ditangkap polisi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.