- Polda Metro Jaya membahas rencana pemeriksaan pegawai Kejagung, Febrio Adiono, yang mengantar jenazah Sutrimo.
- Penyidik masih menunggu hasil analisis Labfor dan jadwal dokter forensik terkait ekshumasi jenazah Sutrimo.
- Kejagung tidak memberikan pendampingan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan Febrio kepada penyidik kepolisian.
Suara.com - Polda Metro Jaya masih membahas rencana pemeriksaan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adiono, sebagai saksi dalam kasus kematian Sutrimo di Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Febrio akan dipertimbangkan untuk diperiksa karena disebut sebagai pihak yang mengantar jenazah Sutrimo dari klinik ke rumah sakit.
"Nanti akan, dalam pembahasan oleh Ditreskrimum terkait tentang pemanggilan pegawai dari Kejaksaan atas nama Febrio," kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).
Namun, Budi belum memastikan jadwal pemeriksaan Febrio.
Penyidik menurutnya juga masih berkoordinasi dengan dokter forensik medicolegal dan menunggu hasil analisis Tim Laboratorium Forensik (Labfor) terkait ekshumasi Sutrimo.
"Kami mohon waktu, semoga minggu ini sudah ada titik temu antara jadwal dokter forensik medicolegal dengan Ditreskrimum," katanya.
Kejagung Tak Beri Pendampingan Hukum
Sebelumnya, Kejagung menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Febrio apabila diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Sutrimo.
Kejagung mempersilakan Febrio mencari pendampingan hukum secara pribadi apabila diperlukan. Kejagung juga menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Febrio disebut menjadi pihak yang akan dimintai keterangan karena berkaitan dengan proses pemindahan jenazah Sutrimo dari Klinik Mordent ke rumah sakit.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.