Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Ahli hukum UGM, Herlambang Wiratraman, mengkritik program ini bukan karena melanggar HAM secara langsung, tetapi karena berpotensi menggeser hak dasar lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Ia mempertanyakan mengapa alokasi besar justru diberikan untuk MBG, sementara pendidikan gratis hingga perguruan tinggi belum pernah diwujudkan. Menurutnya, dengan pengelolaan anggaran yang tepat, mahasiswa seharusnya tidak perlu lagi membayar UKT.
Herlambang menilai dana MBG berpotensi mengurangi porsi layanan dasar lain. Ia menegaskan prinsip progressive realization mengharuskan negara memaksimalkan sumber daya untuk pemenuhan hak dasar. Bahkan, riset yang ia lakukan menyebut tata kelola MBG bisa merugikan rakyat. Selengkapnya, simak video di atas.
Host/Video Editor: Gita/Faqih
Berita Terkait
-
Tegaskan MBG Tidak Dibagikan Saat Sahur, Ini Jadwal Penyaluran Selama Ramadan
-
Saat Menkeu Minta Rakyat Diam: Matinya Nalar Kritis di Balik Anggaran
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Anak Tewas di Tangan Ibu Tiri, Lisnawati Cari Keadilan untuk Nizam
-
Profil Jasper Jeffers, Jenderal yang Ditunjuk Amerika Serikat Pimpin ISF di Gaza
-
Tegaskan MBG Tidak Dibagikan Saat Sahur, Ini Jadwal Penyaluran Selama Ramadan
-
Pemerintah: Tarif Trump ke Produk RI Masih Berpeluang Direvisi
-
Pakar UI Ingatkan Indonesia Waspadai 'Akal Bulus' Israel dalam Rekonstruksi Gaza
-
Alumni LPDP Bangga Anak Bukan WNI, Melaney Ricardo Beri Sindiran Keras
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
MUI: Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Jangan Dibeli!
-
Kontrak Freeport Diperpanjang, Bahlil: Saham Indonesia Jadi 63 Persen Pada 2041
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026