Video / News
Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Suara.com - Kasus korupsi besar di sektor energi akhirnya menyeret nama Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka proyek mangkrak PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang sudah terbengkalai selama lebih dari sepuluh tahun.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, usai gelar perkara di Bareskrim pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain Halim Kalla, ada tiga tersangka lain, termasuk mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar, serta dua petinggi swasta berinisial RR dan HYL. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya pemufakatan jahat sejak awal proses lelang proyek. Panitia tender disebut meloloskan perusahaan milik Halim Kalla meski tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi, bahkan dua rekanan asing yang terlibat diduga fiktif.

Setelah memenangkan tender, proyek justru dialihkan ke perusahaan lain yang tak punya kapasitas membangun PLTU. Kontrak bernilai ratusan miliar itu akhirnya berhenti total pada 2016, padahal negara sudah membayar lebih dari Rp323 miliar dan 62 juta dolar AS. Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan seluruh dana itu sebagai kerugian negara total.

Host/Video Editor: Gita/Faqih

Load More