Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) memberikan pembekalan kepada operator data dinas sosial di seluruh Indonesia mengenai tata cara reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dengan tema "Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran", dan diikuti oleh para Kepala Dinas Sosial serta operator data dinsos se-Indonesia pada Rabu, (18/2/2026).
Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto menekankan, proses pengaktifan kembali peserta dilakukan secara selektif dengan mengacu pada data terbaru. Dari total 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta telah aktif kembali secara otomatis. Selain itu, 44.500 peserta direaktivasi melalui mekanisme reguler, dengan rincian 42.367 kembali menjadi peserta PBI JK, sementara 2.133 lainnya berpindah ke segmen mandiri atau menjadi peserta PBI yang dibiayai pemerintah daerah.
Joko juga menjelaskan mekanisme pengajuan dari tingkat desa. Ia menyebutkan bahwa dokumen utama yang wajib dilampirkan adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Sementara itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa tidak bersifat wajib, melainkan hanya sebagai dokumen pendukung jika tersedia.
"Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis. Misalnya mau melahirkan pun bisa. Kemudian ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak," terangnya.
Dalam sesi dialog, Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Konawe Selatan menyampaikan satu kasus warga di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa terdapat seorang warga yang masuk kategori desil 2, dengan seluruh fasilitas dan status PBI yang masih aktif, namun pada sistem tercatat berstatus exclude dengan keterangan sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.
Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara turut menyampaikan bahwa terjadi penurunan signifikan jumlah penerima di wilayahnya, berbeda dengan daerah lain yang justru mengalami penambahan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan perpindahan domisili dimana kondisi ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa karena data kepesertaan kerap masih tercatat di alamat lama meskipun telah diajukan pembaruan.

Joko mengingatkan jajaran Operator Data Dinsos agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pengisian data sesuai kondisi riil.
"Mohon dijelaskan kepada warga, kita hanya bisa mendata. Isilah sesuai keadaan sebenarnya. Kalau salah input atau meminjamkan identitas untuk kepentingan lain, itu bisa berdampak pada desil dan bantuan sosialnya," tegasnya.
Joko menegaskan pentingnya pemutakhiran data berbasis desil terbaru sebagai dasar penentuan bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa data DTSEN yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), dan basis data lama Kemensos harus terus dimutakhirkan agar peringkat kesejahteraan (ranking desil) akurat.
Baca Juga: Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
Kemensos bersama BPS tengah menjajaki integrasi sistem agar pembaruan data dapat langsung tersinkronisasi. Joko menegaskan komitmen layanan reaktivasi PBI JK yang siaga penuh 24/7.
"Tim kami standby 24 jam, tujuh hari kerja. Jika pengajuan sudah lengkap dan clear, satu hari bisa langsung direaktivasi. Namun jika ada perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas, tentu harus kami tolak sampai diperbaiki,” jelas Joko.
"Kami memahami Bapak-Ibu di lapangan adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Jika ada kendala, kami siap mendengar dan menindaklanjuti," tuturnya.
Mengakhiri sosialisasi, ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh Dinsos serta permohonan maaf menjelang bulan puasa. Dia berharap sinergi ini membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar menjadi aktif kembali. Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena hal-hal berikut ini:
- Berada pada desil 0 (belum dilakukan pemeringkatan) atau desil 6-10, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
- Tidak terdaftar dalam DTSEN.
- Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.
Mekanisme Reaktivasi penerima PBI JK dapat mengikuti tahapan berikut ini:
- Peserta PBI JK yang statusnya non aktif pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.
- Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk dilakukan pengaktifan kembali.
- Petugas Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan segera melakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut.
- Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).
- Petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data reaktivasi dari desa/kelurahan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).
- Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan ke BPJS
Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.***
Berita Terkait
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV