Video / News
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:05 WIB

Suara.com - Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai banyak kekeliruan dalam putusan terhadap kliennya. “Setelah kita telaah perkaranya, ternyata banyak sekali kekeliruan dari hakim yang memutus,” kata Deolipa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Dalam mendaftar PK, Deolipa mengaku mendapati beberapa bukti baru alias novum. Total ada 6 novum yang diserahkan Deolipa saat mendaftarkan PK.

Load More