- KPK geledah Kantor KPP Madya Banjarmasin dan PT BKB pada 10 Februari 2026 terkait restitusi pajak.
- KPK menahan Kepala KPP MLY bersama DJD dan VNZ terkait dugaan suap restitusi PT BKB.
- Restitusi Rp48,3 miliar PT BKB disepakati dengan 'uang apresiasi' Rp1,5 miliar kepada Mulyono.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada Selasa (10/2/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Pada hari Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait restitusi atas lebih bayar PT BKB.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut penyidik langsung melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut untuk pendalaman pembuktian.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," pungkasnya.
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dua orang lainnya, yakni fiskus anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ).
Baca Juga: Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak BKB, yakni Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan kepada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai ‘uang apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ungkap Asep.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
“Bahwa setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari ‘uang apresiasi’ yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif,” tutur Asep.
Adapun dugaan pembagian uang apresiasi tersebut yakni Mulyono sebesar Rp800 juta, Dian sebesar Rp200 juta, dan Venzo mendapatkan Rp500 juta.
“Bahwa kemudian, VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Venzo diduga melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Berita Terkait
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
ICW Bongkar Pengaruh Pemerintah Prabowo-Gibran ke Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Lingkungan Peradilan Rentan Praktik Korupsi, KPK Tekankan Pencegahan
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
8.000 Personel TNI Dikirim ke Gaza untuk Misi Damai, Disebut Bakal Lucuti Hamas