- KPK geledah Kantor KPP Madya Banjarmasin dan PT BKB pada 10 Februari 2026 terkait restitusi pajak.
- KPK menahan Kepala KPP MLY bersama DJD dan VNZ terkait dugaan suap restitusi PT BKB.
- Restitusi Rp48,3 miliar PT BKB disepakati dengan 'uang apresiasi' Rp1,5 miliar kepada Mulyono.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada Selasa (10/2/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Pada hari Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait restitusi atas lebih bayar PT BKB.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut penyidik langsung melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut untuk pendalaman pembuktian.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," pungkasnya.
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dua orang lainnya, yakni fiskus anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ).
Baca Juga: Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak BKB, yakni Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan kepada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai ‘uang apresiasi’, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ,” ungkap Asep.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
“Bahwa setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari ‘uang apresiasi’ yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif,” tutur Asep.
Adapun dugaan pembagian uang apresiasi tersebut yakni Mulyono sebesar Rp800 juta, Dian sebesar Rp200 juta, dan Venzo mendapatkan Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
ICW Bongkar Pengaruh Pemerintah Prabowo-Gibran ke Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Lingkungan Peradilan Rentan Praktik Korupsi, KPK Tekankan Pencegahan
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China