- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka KPK dalam dugaan korupsi kuota haji.
- KPK menetapkan YCQ tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Januari 2026, dengan kerugian negara awal mencapai Rp1 triliun.
- Dugaan korupsi ini fokus pada pembagian kuota tambahan 20.000 yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Suara.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Langkah hukum ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut secara resmi menaikkan status hukum Yaqut dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu. Berdasarkan data resmi tersebut, Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Upaya praperadilan ini menjadi babak baru dalam upaya pembelaan diri mantan pimpinan Kementerian Agama tersebut terhadap materi penyidikan yang dilakukan KPK.
Hingga saat ini, SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.
Namun, jadwal pertemuan perdana antara pihak pemohon dan termohon telah ditetapkan oleh pengadilan.
"Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026," demikian kutipan SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang ini akan menjadi momentum awal bagi hakim untuk menguji prosedur formal penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan panjang yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun sebelumnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
Investigasi ini berkembang pesat seiring dengan ditemukannya berbagai bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Nilai kerugian yang fantastis ini menempatkan kasus kuota haji sebagai salah satu perkara besar yang ditangani KPK pada periode tersebut.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pencegahan dilakukan untuk memastikan para saksi dan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia guna memperlancar proses penyidikan.
Penyidikan KPK terus meluas hingga menyentuh sektor swasta dan asosiasi travel haji. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Lingkungan Peradilan Rentan Praktik Korupsi, KPK Tekankan Pencegahan
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China