Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait penahanan bantuan bencana untuk Sumatera yang dikirim oleh diaspora Indonesia dari Malaysia dan sempat disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Klarifikasi ini disampaikan pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai respons atas polemik yang mencuat mengenai tertahannya bantuan logistik tersebut.
Penahanan terjadi karena bantuan yang masuk belum dilengkapi dokumen resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menyatakan barang tersebut sebagai bantuan kemanusiaan. Tanpa surat keterangan resmi, Bea Cukai tidak dapat langsung membebaskan barang tersebut sesuai prosedur kepabeanan.
Pemerintah menegaskan bahwa jika dokumen pendukung telah lengkap, bantuan dapat segera diproses dan disalurkan. Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyoroti adanya kendala dalam distribusi bantuan dari diaspora untuk korban bencana di Sumatra.
Pemerintah menjelaskan bahwa langkah Bea Cukai dilakukan berdasarkan aturan administratif, bukan untuk menghambat bantuan, dan koordinasi antarinstansi dilakukan agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat terdampak.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Susi/Vanya
Berita Terkait
-
Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Blueray Cargo Diperiksa KPK Soal Kasus Gatot Heroe
-
Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik
-
Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026
-
RAPBN 2027: Purbaya Turunkan Target Setoran Bea Cukai Jadi Rp 316,6 Triliun, Minus Rp 4 Triliun
-
Identitas Pelaku Penembakan Sekolah Katolik Filipina, Bapaknya Kerja di Bea Cukai
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung