Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait penahanan bantuan bencana untuk Sumatera yang dikirim oleh diaspora Indonesia dari Malaysia dan sempat disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Klarifikasi ini disampaikan pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai respons atas polemik yang mencuat mengenai tertahannya bantuan logistik tersebut.
Penahanan terjadi karena bantuan yang masuk belum dilengkapi dokumen resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menyatakan barang tersebut sebagai bantuan kemanusiaan. Tanpa surat keterangan resmi, Bea Cukai tidak dapat langsung membebaskan barang tersebut sesuai prosedur kepabeanan.
Pemerintah menegaskan bahwa jika dokumen pendukung telah lengkap, bantuan dapat segera diproses dan disalurkan. Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyoroti adanya kendala dalam distribusi bantuan dari diaspora untuk korban bencana di Sumatra.
Pemerintah menjelaskan bahwa langkah Bea Cukai dilakukan berdasarkan aturan administratif, bukan untuk menghambat bantuan, dan koordinasi antarinstansi dilakukan agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat terdampak.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Susi/Vanya
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Bantuan Sembako Diaspora Aceh Nyangkut di Bea Cukai, Dasco: Kasih Dispensasi
-
Dasco Tengahi 2 Menteri Beda Pendapat soal Dana Rehab Aceh: Nah, Salaman Dulu Dong
-
Targetkan Pulih Sebelum Lebaran 2026, Ini 13 Kesimpulan Rapat Satgas Bencana DPR dan Pemerintah
-
Klarifikasi Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Bidik Investasi Global, Prabowo Sodorkan 18 Proyek Hilirisasi Strategis Ke Investor AS
-
Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita
-
Bakal Ketemu Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif: Siapkan Jantung Kamu!
-
Misi Unik Fedi Nuril Main di Film Dark Comedy 'Gak Ada Matinya!'
-
NGORBIT: Kevin Julio dan Meriam Bellina Mengupas Tuntas Konflik Batin di 'Titip Bunda Di Surga Mu'
-
Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK
-
Viral, 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps Rumah Jokowi
-
Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
-
Podcast: Korupsi Politik dan Penyimpangan Kekuasaan di Balik Penegakan Hukum
-
Utang Negara Tembus Rp7.282 Triliun di Akhir 2025, Ini Penjelasan BI