News / Nasional
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:37 WIB
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • JPU KPK menduga Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menerima suap SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo.
  • Jaksa mengungkap fakta tersebut dalam sidang terdakwa John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
  • Terdakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor perusahaan tersebut.

Suara.com - Fakta baru mencuat dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, diduga menerima aliran uang dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600.

Dugaan itu diungkap jaksa saat sidang dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

“Dirjen Bea Cukai nilainya SGD 213.600,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menegaskan informasi tersebut didasarkan pada alat bukti yang dimiliki tim penuntut.

“Itu kami yang tegaskan ya kami karena kami yang punya bukti ini,” lanjut jaksa.

Pernyataan tersebut langsung disorot majelis hakim.

Hakim kemudian meminta jaksa mengonfirmasi informasi itu kepada saksi Orlando Hamonangan alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, yang hadir dalam persidangan.

“Penuntut Umum ya, kalau saksi bagaimana, tahu atau tidak?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu Pak,” jawab Orlando singkat.

Baca Juga: Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK

Dalam perkara ini, John Field bersama dua terdakwa lainnya didakwa memberikan suap dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Bea Cukai demi melancarkan proses importasi barang milik PT Blueray Cargo.

Total uang yang diduga diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Tak hanya itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.

Sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaian pidana lainnya.

Load More