Video / News
Minggu, 22 Februari 2026 | 11:00 WIB

Suara.com - Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro kembali memunculkan fakta mengejutkan. Tak hanya tersandung penyalahgunaan narkotika, ia juga terbukti melakukan penyimpangan seksual dalam sidang etik yang digelar internal kepolisian.

Fakta ini terungkap dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di Mabes Polri. Dalam sidang yang dipimpin Komisi Kode Etik Polri, pelanggaran tersebut dinilai sebagai perbuatan tercela yang melanggar aturan kode etik profesi.

Selain kasus narkoba, unsur penyimpangan seksual menjadi pertimbangan penting dalam putusan majelis terhadap mantan Kapolres Bima Kota itu.

Atas seluruh pelanggaran, institusi Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa pelanggaran berat, baik pidana maupun etik, akan berujung konsekuensi serius.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Susi/Adit

Load More