- Usman Hamid mengkritik peradilan militer atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS karena mengabaikan posisi korban.
- Korban menyurati Mahkamah Agung untuk menuntut hak ingkar karena menolak terlibat dalam proses peradilan militer yang dianggap tidak adil.
- Usman mendesak pemerintah memindahkan perkara ke peradilan umum karena tindakan tersebut merugikan kepentingan masyarakat luas di ruang publik.
Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras jalannya proses peradilan militer terkait kasus penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai mengabaikan posisi dan perlindungan terhadap korban.
Menurutnya, sebuah peradilan yang memaksakan proses tanpa mempertimbangkan kepentingan korban akan kehilangan legitimasi moral dan hukum.
Usman menyoroti bagaimana pihak otoritas hukum seolah baru menyadari pentingnya peran korban setelah persidangan berjalan beberapa agenda. Padahal, sejak awal korban telah menyatakan sikap menolak untuk terlibat dalam mekanisme peradilan militer tersebut.
"Baru disadari peran korban penting ketika persidangan dimulai. Bagaimana mungkin Anda membawa suatu perkara mengatasnamakan korban sementara korban sikapnya seperti itu (menolak)?” Ujar Usman Hamid dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, pada Minggu (17/5/2026).
Ia menambahkan bahwa tanpa kehadiran dan partisipasi sukarela dari korban, eksistensi legal dari oditur maupun legitimasi peradilan untuk mewakili kepentingan publik menjadi dipertanyakan.
"Enggak ada (legitimasinya)," tegas Usman.
Dorong ‘Hak Ingkar’ Korban ke Mahkamah Agung
Dalam hal tersebut, muncul wacana mengenai penerapan prinsip restorative justice yang seharusnya memberikan dasar legalitas bagi korban untuk memiliki "hak ingkar" atau hak untuk menolak jalannya persidangan jika dianggap tidak adil.
Usman mengungkapkan bahwa saat ini pihak korban dan kuasa hukumnya tengah mengupayakan langkah hukum dengan menyurati Ketua Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
"Itu yang sedang diupayakan oleh pihak korban dan kuasa hukumnya, menyurati Ketua Mahkamah Agung untuk menyatakan hak ingkar atas proses peradilan militer dan meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung," jelasnya.
Peradilan Umum vs Militer
Lebih lanjut, Usman menyinggung soal sengketa yurisdiksi yang seharusnya diselesaikan oleh para pemangku kebijakan seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham). Ia menilai, kasus yang merugikan kepentingan umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Ia merujuk pada peristiwa yang terjadi di ruang publik, seperti yang terekam dalam belasan kamera CCTV warga di Jakarta Pusat, yang telah menimbulkan ketakutan luas di masyarakat.
“Terjadi di Jalan Talang, terjadi di Jakarta Pusat di lingkungan masyarakat, masyarakat melihat CCTV juga punya publik, punya otoritas keamanan polisi dalam hal ini punya otoritas lalu lintas, punya warga-warga secara pribadi, Itu kan semuanya dirugikan masyarakat umum,” ungkapnya.
Ia menyayangkan sikap para pejabat berwenang yang tidak segera memutuskan status peradilan ini sejak awal. Mengingat peristiwa tersebut terjadi di lingkungan masyarakat sipil, Usman menilai kepentingan publik lah yang paling banyak dirugikan.
"Kepentingan yang paling dirugikan adalah kepentingan masyarakat umum. Orang lewat situ jadi takut, orang lewat malam-malam situ jadi takut. Jadi harusnya sedari awal Menhan atau Menteri Hukum HAM dan seterusnya itu termasuk Jaksa Agung menentukan ini ke peradilan umum," tambahnya. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
5 Body Wash dengan Scrub Halus untuk Perawatan Kulit Bersih Menyeluruh
-
Dahi Diperban Tetap Setia Menemani, Ayu Ting Ting Puji Effort Kevin Gusnadi Rayakan 17 Agustus
-
Beli Mobil Pakai Promo Spesial HUT RI dari BRI, Dapatkan Bunga Super Ringan!
-
Raja Arab Saudi Doakan Korban Meninggal Dunia Gempa NTT: Semoga Allah SWT Memberikan Ampunan
-
Refleksi Muhammadiyah di HUT ke-81 RI, Kekuatan Politik dan Ekonomi Harus Berkhidmat untuk Rakyat
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
WN Korea Ditangkap di Soekarno-Hatta, Coba Selundupkan 8 Biawak Langka ke Seoul
-
Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru
-
Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel
-
5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato