News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Baca 10 detik
  • Empat anggota BAIS TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026).
  • Para terdakwa mengakui tindakan tersebut dilakukan karena emosi sesaat dan menyatakan siap meminta maaf secara langsung kepada korban.
  • Keempat terdakwa sebelumnya telah mengakui kesalahan kepada pimpinan TNI, meski belum ada kepastian upaya perdamaian secara langsung dengan korban.

Suara.com - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyatakan kesiapan mereka untuk meminta maaf secara langsung kepada korban.

Pernyataan itu terucap di ruang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026), dalam sidang lanjutan perkara yang mencuri perhatian publik tersebut.

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan hari ini, mereka mengakui bahwa tindakan penyiraman air keras itu dilakukan tanpa pertimbangan matang karena terbawa emosi.

"Siap, tidak pantas," ujar terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo menegaskan kesalahannya dan tiga yang lain.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh niat para terdakwa dengan pertanyaan yang langsung menyentuh inti perkara, yakni kesediaan mereka berhadapan muka dengan Andrie yang telah mereka lukai.

Mengingat sebelumnya, keempat tentara sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan RI maupun Kepala BAIS TNI.

"Untuk para Terdakwa, seandainya, diberi kesempatan untuk datang atau mendatangi korban dan bisa, mau tidak meminta maaf kepada korban secara langsung?" tanya hakim.

Satu per satu, keempat terdakwa menjawab tanpa keberatan.

Baca Juga: Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

"Siap. Saya akan meminta maaf secara langsung. Mau," tegas Serda Edi. "Siap akan minta maaf," sahut Lettu Budhi. "Siap minta maaf," timpal Kapten Nandala. "Siap, mau," tutup Lettu Sami.

Sebelumnya, hakim juga sempat mempertanyakan apakah perwakilan satuan para terdakwa pernah mendatangi Andrie untuk mewakili meminta maaf.

Namun, pertanyaan tidak terjawab karena keempatnya juga tidak mendapat informasi mengenai hal itu.

Andrie Yunus sendiri hingga kini masih menanti kepastian keadilan dari balik luka yang belum sepenuhnya pulih.

Load More