Suara.com - Penanganan kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri.
Dosen Hukum Pidana UII, Ari Wibowo, menyebut pemilik atau pengelola kapal berpotensi dijerat pidana jika terbukti lalai dalam pemeliharaan kapal.
Namun, adanya korban meninggal dunia belum otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
Penyidik perlu membuktikan apakah kecelakaan tersebut disebabkan oleh perbuatan manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Mabes Polri kini mendalami berbagai faktor, mulai dari kondisi dan pemeliharaan kapal, muatan, stabilitas, cuaca, hingga keputusan sebelum kapal berlayar.
Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, ketentuan pidana terkait kelalaian dapat diterapkan.