- Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur mendesak revisi Undang-Undang Tipikor dalam aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
- Desakan tersebut bertujuan membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar pasal kerugian negara tidak disalahgunakan untuk mengintimidasi pejabat serta pelaku usaha.
- Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa usulan perubahan terkait kerugian negara masih berupa wacana yang memerlukan pengkajian mendalam.
Suara.com - Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) Jawa Timur mendesak revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk membatasi kewenangan multitafsir aparat penegak hukum.
Mereka menilai, ketidakjelasan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi berpotensi membuka ruang intimidasi terhadap pejabat daerah hingga pelaku usaha.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur. Dalam aksi itu, KEMAKI menyoroti penggunaan pasal kerugian negara yang dinilai berisiko disalahgunakan oleh oknum aparat.
Koordinator lapangan aksi, Atok, menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu tuntutan paling krusial karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
“Di daerah, pasal kerugian negara seringkali tidak lagi menjadi alat untuk memberantas korupsi, melainkan menjadi alat untuk menakut-nakuti kepala desa, kepala dinas, hingga pelaku usaha,” ujar Atok saat membacakan tuntutan aksi.
Menurut dia, dalih penyelidikan kerugian negara kerap digunakan untuk memanggil dan memeriksa pihak tertentu, bahkan membuat perkara berlarut-larut selama berbulan-bulan. KEMAKI menilai praktik semacam itu berisiko membuka ruang negosiasi yang tidak semestinya hingga dugaan pemerasan.
Atok menyebut fenomena tersebut sebagai tricky enforcement dan bancakan hukum. Karena itu, pihaknya meminta adanya batasan tegas mengenai kapan kerugian administratif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan kapan penyelesaiannya cukup dilakukan melalui mekanisme administratif.
“Kami menuntut agar ke depan ada batasan yang tegas dan aturan main yang jelas, kapan suatu kerugian administratif bisa naik menjadi pidana korupsi dan kapan cukup diselesaikan secara administratif melalui APIP atau BPKP,” katanya.
KEMAKI Minta Revisi Masuk Prolegnas
Selain meminta pembatasan kewenangan aparat, KEMAKI Jatim mendesak penghentian penggunaan pasal yang dinilai multitafsir untuk mencari-cari kesalahan. Mereka juga menyoroti budaya ketakutan dalam penegakan hukum yang dianggap berpotensi menguntungkan segelintir oknum.
KEMAKI menegaskan bahwa hukum pemberantasan korupsi harus dikembalikan pada fungsi utamanya, yakni menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, bukan menjadi sarana intimidasi.
“Kami mendesak Kementerian Hukum RI dan Kemenko Kumham Imipas untuk segera memasukkan rumusan redefinisi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) demi menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, birokrasi, dan efektivitas penindakan korupsi yang presisi,” ujar Atok.
Dalam tuntutannya, KEMAKI juga menyatakan dukungan terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan pengaturan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Usulan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diputuskan menjadi perubahan kebijakan hukum.
Yusril Minta Usulan Dikaji Hati-hati