Pakar Hukum Soroti Ferry Yanto: Disebut Pemeras Tan Kian, Kenapa Dilindungi LPSK?

Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:34 WIB
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, pengusaha yang mendapat perlindungan dari LPSK dalam perkara pemerasan yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. [wordpress.com]
BACA 10 DETIK
  • Pakar hukum Kamilov Sagala mempertanyakan keputusan LPSK yang melindungi pelaku utama pemerasan Ferry Yanto Hongkiriwang.
  • Kamilov menilai perlindungan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan untuk menyelamatkan Ferry dan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah mengajukan surat keberatan resmi kepada LPSK setelah putusan sela Pengadilan Tipikor pada 26 Oktober 2026.

Suara.com - Pakar hukum pidana Kamilov Sagala mempertanyakan perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pasalnya, Ferry disebut dalam dakwaan sebagai pelaku utama pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Kamilov mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan Ferry mendapat perlindungan. Ia juga mempertanyakan ancaman apa yang membuat Ferry perlu dilindungi LPSK.

"JPU dalam kasus ini wajib menjelaskan mengapa pelaku pemerasan utama yakni Ferry Yanto sampai diberi perlindungan saksi, padahal yang bersangkutan bukan saksi murni dan justru disebut dalam dakwaan sebagai pelaku pemerasan," kata Kamilov dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Kamilov juga meminta LPSK mempertimbangkan rekam jejak Ferry dalam perkara tersebut. Ia menegaskan pemberian perlindungan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kamilov, perlindungan terhadap Ferry berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menduga keterangan Ferry digunakan untuk mendukung penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

"Karena apabila dicabut status LPSK untuk Ferry Yanto Hongkiriwang maka keterangannya dianggap tidak bernilai lagi karena ada konflik kepentingan. Jadi, FYH bersaksi itu untuk menyelamatkan dirinya sendiri agar tidak menjadi tersangka," ujar Kamilov.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan perlindungan LPSK terhadap Ferry. Mereka mengajukan surat keberatan kepada LPSK setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan sela atas eksepsi Febrie, Senin (26/10/2026).

Pihak Febrie menilai Ferry tidak semestinya mendapat perlindungan karena disebut turut serta dalam perkara tersebut. Surat keberatan itu ditujukan kepada LPSK, sedangkan majelis hakim hanya menerima tembusannya.

Febrie merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga Febrie memeras Tan Kian hingga Rp55 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara TPPU, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang lebih dari Rp350 miliar. Nilai itu belum termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang diduga diterimanya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com