- Patra M Zen menyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak menolak perlawanan kliennya, Febrie Adriansyah, pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Kejaksaan Agung mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.
- Febrie Adriansyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346 miliar dan USD440 ribu.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Patra M Zen, menegaskan bahwa dalam putusan sela, majelis hakim tidak menolak perlawanan yang diajukan Febrie dan tim kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan Patra seusai sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Patra menilai situasi tersebut serupa dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, saat itu MK tidak mengeluarkan putusan sela dalam perkara yang tengah disidangkan.
"Ini seperti MK yang kemarin, diperiksa bisa saja, ternyata secara formil cacat. Jadi sekali lagi kami mau sampaikan, dalam putusan sela pagi ini majelis hakim tidak menyatakan menolak perlawanan kami," kata Patra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, putusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim tetap akan menilai aspek formil dan materiil meskipun persidangan telah memasuki tahap pembuktian.
“Oleh karena itu tentu kami di sini menyampaikan apresiasi, penghargaan, kepada majelis hakim yang secara sudah cermat tidak terburu-buru memutus atau menolak perlawanan kami,” ujar Patra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.
Atas dugaan tersebut, jaksa mendakwa Febrie melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346 miliar dan USD440 ribu atau sekitar Rp7,9 miliar.
Dalam perkara TPPU tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.