- Nelayan bernama Anto meninggal dunia di rutan Polsek Kajang pada Oktober 2026 akibat dugaan penganiayaan berat.
- Keluarga korban melaporkan empat anggota kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri demi menuntut keadilan transparan.
- Empat oknum polisi yang diduga terlibat kini telah menjalani penempatan khusus guna pemeriksaan lebih lanjut.
Suara.com - Seorang nelayan bernama Anto Bin Mallisa Dg Baro alias Baharuddin tewas saat ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Kajang, Sulawesi Selatan.
Pihak keluarga almarhum meminta keadilan dengan mengadukan kasus tewasnya Anto ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, mengatakan pihaknya melayangkan aduan terhadap empat anggota polisi dari Polsek Kajang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Anto.
“Beliau korban, almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat,” kata Nidlamu, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Kematian Anto kata Nidlamu, bermula ketika dirinya bersandar di pelabuhan. Kemudian ia ditawari sebuah ponsel yang oleh seseorang yang tidak ia kenal.
Korban kemudian membeli ponsel tersebut. Ponsel itu masih dalam kondisi terkunci dengan kata sandi. Kemudian Anto membawanya ke konter ponsel untuk membuka sandi tersebut.
Namun, pihak konter ponsel menelepon seseorang yang mengaku sebagai pemilik ponsel. Selanjutnya Anto dibawa ke kantor polisi.
Meski masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan tersangka, namun Anto disebut sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek, pada Selasa (13/10/2026).
“Jangka masa waktu meninggal sekitar kurang lebih 11 jam. Dia berada di Polsek Kajang sejak jam 09.00 (pagi) dan mati wafatnya itu jam 20.00,” ungkapnya.
Pihak keluarga Anto, Kaharuddin menambahkan, kehadirannya ke Divisi Propam Mabes Polri agar penegakan keadilan bisa dilakukan secara transparan, dan dilakukan dengan seadil-adilnya.
“Maksud dan kedatangan kami hadir di Mabes Polri di Divisi Propam Polri ini adalah supaya penegakan keadilan yang transparansi dan seadil-adilnya buat saudara kami Anto yang telah dilakukan oleh oknum aparat polisi yang bertugas di Polsek Kajang,” ungkapnya.
Selain itu, Kaharuddin membeberkan alasan lain mengadukan kasus ini ke Propam Mabes Polri karena keluarga merasa mendapat intimidasi, agar kasus ini tidak dilanjutkan dan diminta diselesaikan melalui mediasi.
“Supaya tidak ditekan, ditakut-takuti, dibujuk rayu untuk mencabut laporannya yang sudah dimajukan di Polsek Kajang, dan tidak dibujuk rayu untuk melakukan tindakan perdamaian dengan tujuan supaya terduga pelaku mendapatkan keringanan di persidangan nanti,” jelasnya.
Kekinian empat anggota Polsek Kajang menjalani penempatan khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan atas kasus tewasnya Anto.
“Yang di mana saat ini sudah dipatsuskan sejumlah 4 orang seperti yang sudah disebutkan inisialnya tadi, yaitu (Aipda) BA, (Briptu) AA, (Bripka) IE, dan (Aipda) A,” ucapnya.
Berdasarkan hasil visum, Anto mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, di antaranya leher dan perut. Kemudian, ditemukan benda kecil berwarna merah di bagian dubur korban.