- Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari, menduga korupsi politik diciptakan kekuasaan untuk menjerat lawan politik, bukan murni kerugian negara.
- Ferry menyoroti kejanggalan hukum acara pada kasus seperti Tom Lembong dan Muhammad Kerry, mengindikasikan adanya penyimpangan kekuasaan.
- Proses hukum yang tidak tertib, seperti sidang malam hari, dapat dianggap sebagai ketidakadilan atau *justice delay is justice denied*.
Suara.com - Istilah "Korupsi Politik" kini tengah menjadi sorotan tajam. Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari, melontarkan pernyataan: tidak semua kasus korupsi murni soal kerugian negara, melainkan bisa jadi "diciptakan" oleh kekuasaan untuk menjerat lawan politik.
Feri membedah rentetan kasus yang menurutnya sarat keganjilan hukum acara, mulai dari kasus Tom Lembong, Nadiem Makarim, hingga yang terbaru dan paling menyita perhatian kasus Muhammad Kerry--putra pengusaha Riza Chalid.
Ia bahkan sempat mengatakan tidak semua kasus korupsi itu murni karena adanya pratik korupsi. Tapi kata dia, bisa diciptakan oleh kekuasaan. Emang apa sih korupsi politik?
Feri Amsari membedah akar masalah yang ia istilahkan sebagai korupsi politik dan pengadilan politis.
“Ya ada dua peristilahannya yang menggunakan kata politik ya. Political corruption atau korupsi politik sama political trial, pengadilan politis gitu ya. Nah dua-duanya punya relasi dan kedua hal itu bisa dalam berbagai sudut melihatnya. Dulu orang pelakunya orang politik maka tindak pidana korupsinya berkaitan dengan ruang-ruang politik. Pengadilannya pengadilan terhadap orang-orang politik kurang lebih begitu,” kata Feri dalam wawancara khusus dengan Suara.com, dikutip Rabu (18/2/2026).
“Nah di sudut itu aku menceritakan selain ada korupsi politik dalam ruang normal, ada yang tidak normal yaitu menggunakan kekuasaan disimpangkan untuk menghajar lawan-lawan politik,” tambahnya.
Feri menegaskan bahwa fenomena menghajar lawan politik melalui instrumen hukum ini bukanlah barang baru dan memiliki rekam jejak yang kelam di kancah internasional.
“Tidak hanya di kasus-kasus korupsi. Di Hongkong misalnya ada 45 aktivis karena bertentangan cara pandang politik dengan rezim, mereka kemudian dipidanakan,” ujarnya
Feri juga merujuk pada teori Mirjan Damasca (1931) yang menekankan pada satu indikator kunci: ketertiban Hukum Acara atau procedural law.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
“Ada teori yang menjelaskan si Mirjan Damasca, namanya sangat terkenal, tulisannya tahun 1931. Menceritakan bahwa bagaimana wajah hukum keadilan itu dengan otoritas yang menyimpang dalam penegakan hukum. Nah dia menjelaskan gini, agar kekuasaan itu tidak menyimpang, maka seluruh proses penegakan hukum itu harus rapi dan pasti. Kita mengenalnya dengan konsep hukum acara, procedural law gitu ya,” kata dia.
Indikator ketidaktertiban hukum acara inilah yang kemudian ditemukan Feri dalam kasus-kasus terkini di Indonesia.
Salah satu yang paling ia soroti adalah kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang dinilainya sarat akan nuansa tebang pilih.
“Dalam banyak peristiwa kita bisa lihat kasus Tom Lembong misalnya, betapa tidak tertibnya kasus Tom Lembong itu, kok hanya dia saja menteri perdagangan yang terdampak kasus, sementara menteri perdagangan yang lain yang jumlah permainan impor gulanya juga luar biasa, lalu kenapa hanya fokus ke orang yang kebetulan lawan politik dari kekuasaan,” ungkapnya
Berikut hasil wawancara selengkapnya Ferry saat podcast dengan Suara.com:
Kalau misalkan melihat secara global di dunia, ada nggak sih kasus lain di Rusia yang bisa jadi pembelajaran di Indonesia?
Ada banyak. Dulu di Amerika ada kasus Presiden Nixon. Dia mencoba menggunakan kekuasaannya untuk mengkriminalisasi lawan politiknya. Kasusnya mengejar korupsi lawan ini, tapi terbongkar. Dan itu terang-terangan orang melihat ada motif politik di dalamnya. Ada kasus di Mesir, Presiden Mesir ketika itu berupaya mempidanakan lawan politiknya dengan kasus-kasus penyimpangan tertentu. Ya motifnya sangat banyak, contoh kasusnya kalau bisa dilihat Biden dan Donald Trump itu bersaing saling mengkriminalisasikan kasus-kasus anaknya. Kelihatan itu kasus korupsi. Nah di Indonesia sebenarnya sebagaimana kasus-kasus politik itu orang juga sudah bisa merasakan ini politis, ini terasa kok.
Contohnya Tom Lembong itu kan bisa dibaca dengan mudah. Kasus Nadiem Makarim juga seperti itu saya lihat. Nadiem itu bagaimanapun, ya saya tidak setuju ya dengan berbagai isu di wilayah itu. Tapi orang kan bisa melihat misalnya dulu jaksa yang sama tidak mempermasalahkan tindakan menterinya. Kan satu kabinet mereka. Tapi setelah berganti kekuasaan kok kemudian dipermasalahkan. Bahwa gitu juga beberapa kasus terbaru misalnya saya dengar kasus Mas Kerry gitu ya. Itu juga janggal kalau dibaca. Bahkan saya melihat kacaunya hukum acaranya. Sebagai intensi, niat untuk memperlihatkan bahwa ada masalah serius di dalam proses ini.
Seperti kasus Ira ASDP, Nadiem Makarim, atau terbaru Muhammad Kerry. Dari kacamatanya Mas Ferry apakah kasus ini atau kasus yang menyeret mereka ini termasuk korupsi politika?
Ya karena mereka bersentuhan dengan ruang kekuasaan, ruang politik.
Kuat dugaan ada political corruption by political need gitu ya. Yang saya pikir itu bisa menjelaskan bahwa kasus ini tidak murni bercerita penegakan hukum. Ada kasus ini bisa berbeda-beda sudut pandang. Misalnya Ibu Ira Puspadewi ya. Orang fokus kepada kerugian keuangan negara padahal KPK bicara perbuatan melawan hukum. Lalu kenapa kemudian Ibu Ira tiba-tiba dimaafkan padahal sudah terbukti? Saya bahkan melihat kok ada tensi kasus-kasus politik tertentu mudah dimaafkan bukan karena proses pembuktian hukumnya.
Tetapi ada kepentingan lainnya. Bacaan kepentingan itu sederhananya begini. Putusan keluar tiba-tiba langsung dimaafkan Presiden. Sifat pemaafan Presiden itu tidak serta-merta. Kalau Ibu Ira itu kan dia bukan amnesti dan abolisi seperti Tom Lembong dan Hasto. Tapi dia gerasi rehabilitasi. Dia kan dapat gerasi kan. Itu sifatnya harus mendapatkan pertimbangan dari mahkamah agung.
Kalau diperhatikan begitu dia keluar putusan Presiden langsung memaafkan. Besoknya beberapa hari setelah putusan langsung diumumkan. Pertanyaan besarnya kapan Presiden minta pertimbangan mahkamah agung? Dan apa pertimbangan mahkamah agung? Terlalu cepat. Jadi kayak ada ruang transaksional yang tidak kita ketahui sedang apa yang terjadi. Padahal proses hukumnya sudah berjalan dengan cukup baik. Sekali lagi saya melihat jangan-jangan memang ada narasi politiknya di dalam kasus-kasus seperti ini.
Kedua kalau dibaca kasus Kerry bahkan menurut saya karena ini barusan ya.
Yang kemarin sempat heboh karena Pak Ahok ya. Pak Ahok mengatakan tidak ada cerita oplosan. Padahal kita semua berpandangan kasus Pak Kerry ini adalah soal oplosan. Karena semua kita kan kesal ya. Apalagi yang mobilnya pernah mogok seperti saya kan. Karena waktu itu juga mobil saya mogok gara-gara bensinnya bermasalah. Orang semua menuding gara-gara praktik oplosan ini sesuatu yang dilarang. Kita dirugikan semua. Publik dirugikan semua.
Tapi begitu kasusnya berjalan tidak ada satu katapun soal oplosan. Coba bayangkan kita sudah menuding se-Indonesia menuding orang. Ternyata Jaksa sendiri menghilangkan terminologi itu. Jadi saya merasa apa sesungguhnya di dalam kasus ini. Kalau dilihat bahkan jadi luar biasa ya. Misalnya kasus ini berlanjut dengan prosedural hukum acara yang buruk.
Sidangnya berlangsung malam hari. Sampai jam 2 malam lah itu. Dan itu tidak diperkenankan dan tidak dianggap sebagai proses yang wajar. Di konstitusi kita itu ada ketentuan yang mengatakan bahwa pasal 28D bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan dan jaminan hukum yang adil. Itu nggak adil malam. Kalau kemudian hukum acara teorinya itu kenapa hukum acara itu harus pasti seperti yang saya ceritakan tadi? Karena mau berikan jaminan kepada tersangka, terdakwa untuk membela dirinya.
Orang mana yang bisa membela dirinya jam 2 malam coba? Kalau bukan petugas ronda ya. Kalau orang yang wajar dia pasti kelelahan. Kelelahan itu membuat dia tidak bisa membela dirinya. Proses pengadilan itu harus memberikan kesempatan kepada tersangka dan terdakwa untuk membela dirinya sebaik-baik. Saat dia segar, persiapannya matang, jarak waktunya yang proporsional, yang baik. Sehingga dia layak membela diri. Kenapa? Karena lawannya negara. Sementara negara membuat prosesnya menjadi tidak berimbang. Proses terlalu cepat. Ini kasus tindak pidana korupsi lho. Kalau dibaca kuhap yang baru dan yang lama sekalipun, hanya kasus tindak pidana ringan yang proses peradilannya itu cepat. Kasus-kasus berat ini orang harus diberikan hanya waktunya yang sama. Bagi saya dengan ini saja sebenarnya dihukum acara ini.
Oplosan tiba-tiba hilang sebagai substansialnya. Lalu hukum acaranya tiba-tiba orang harus beracara malam. Susah menghadirkan ahli dan segala macamnya. Di titik ini sebenarnya sudah jelas ada sesuatu masalah yang serius. Azaz hukumnya adalah, soal waktu itu, kita kenal dengan istilah justice delay is justice denied.
Keadilan yang terlambat, yang waktunya bermasalah tidak tepat waktu, adalah ketidakadilan itu sendiri. Jadi kalau dirimu suatu waktu berhadapan hukum, saya tidak mendoakan. Ternyata kemudian prosesnya telat, sampai larut malam, bertele-tele, itu adalah ketidakadilan itu sendiri.
Di dalam perspektif orang hukum, proses yang bermasalah itu harus dianggap batal demi hukum. Void and null, ditolak dan dianggap tidak pernah ada. Saya tidak terbayang kalau hakim sendiri yang melakukan itu. Kalau jaksa, harusnya tugas hakim mengarahkan jaksa itu. Anda telah merusak hak-hak orang. Meskipun dia terdakwa, dia punya hak.
Kewajiban proses pengadilan adalah melindungi haknya. Bisa dimarahin, tapi kalau pelakunya sendiri adalah peradilan hakim betapa rusaknya hak orang. Kalau ini bisa dilihat, kalau ini terjadi, mestinya hakim khawatir putusan dia seburuk apapun nanti akan dianggap tidak adil oleh banyak orang.
Tapi kalau misalkan dari awal dituduhkan soal oplosan, kemudian pada akhirnya ternyata diksi oplosan itu tidak ada, ini berarti kasus korupsi yang dipaksakan begitu Mas Fer?
Oh iya. Dalam konteks korupsinya bisa banyak perspektif melihatnya. Tapi gini, orang awalnya dianggap oplosan, tiba-tiba tidak ada. Dalam pemeriksaan perkara, berpindah jadi soal kontra terkait Pertamina. Itu kan aneh, itu seolah-olah kasus sedang dicarikan. Padahal dia sudah dituding oleh banyak orang, oleh upaya jaksa.
Menyatakan ini berkaitan dengan oplosan dan blablabla. Tiba-tiba jalan waktu, karena jaksa memeriksa berkas, dia melihat ini ada potensi kasus lain. Itu mencari-cari perkara, mencari kelemahan-kelemahan untuk kemudian mempidanakan orang.
Jangan-jangan sedari awal, jaksa tidak tahu untuk menyeret orang ini dalam kasus apa. Begitu sudah jalan ya seret saja. Saya agak khawatir karena dalam kasus Kerry itu kan dia mengemban nama bapaknya. Bapaknya kan seorang urban legend dalam dunia bisnis. Perminyakan dan di titik tertentu oleh negara, dia dianggap sebagai orang yang sedang dicari. Orang yang diincar.
Jangan-jangan anaknya diberi sanksi agar targetnya bapaknya. Ini akan jauh merusak wajah hukum lebih besar lagi. Kalau ditargetkan bapaknya, lalu dipakai jebakannya anaknya. Ini bukan lagi hukum, ini sudah permainan politik bagi saya. Drama politik juga ini. Untuk dijadikan drama Cina cocok itu kayaknya.
Kerry sudah divonis oleh JPU itu dituntut 18 tahun penjara dan ada juga yang poin yang memberatkan bahwa Kerry tidak merasa bersalah. Anda setuju dengan tuntutan JPU itu?
Jadi gini ya, kan tadi pendekatannya gini. Kalau kasus korupsi itu berdampak kepada orang banyak, sanksinya harus berat.
Kalau Jaksa berhasil membuktikan adanya tindakan oplosan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, saya cocok tuh. Di sanksi berat sekali pun masuk akal. Tapi ini ada kontrak bisnis.
Orang dianggap mendapatkan kontrak melalui upaya gratifikasi ya, main golf dan lain-lain itu. Lalu tiba-tiba itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang berdampak luas. Padahal itu kalau dilihat hanya lingkup bisnis ya. Apalagi kalau dibaca pembelaan dari lawyarnya Kerry, jelas kok terang bahwa perkara itu malah menguntungkan Pertamina. Karena itu Pertamina masih pakai perusahaannya sampai sekarang kan. Karena mudahnya pengiriman minyak lepas pantai kepada di daratan.
Saya nggak tahu ilmunya, kurang lebih begitu. Nah harusnya Jaksa bisa menunjukkan ke publik bahwa ini merugikan negara. Puluhan tahun ternyata sudah menguntungkan. Membangun efektivitas baru. Saya lihat waktu itu Prof. Renal Kasali yang menjelaskan itu sebagai keuntungan bisnis. Nah keuntungan bisnis kalau dipidana nanti, para pengusaha, pebisnis ini, akan lari semua ya.
Karena ternyata di negara kita, bisnis yang menguntungkan negara dan tentu perusahaan juga, itu malah bisa dipidana dan dianggap sebagai tindak-tindak korupsi. Saya ingat perkataan Pak Ahok, ini orang-orang, dia tunjuk para terdakwa ya, orang-orang yang berprestasi meningkatkan, memajukan Pertamina. Kenapa mereka bisa dianggap berprestasi oleh orang yang merupakan praktisi di bisnis itu, Pak Ahok.
Tapi oleh Jaksa dianggap sebagai upaya koruptif. Nah bagi saya ini agak ada pertentangan luar biasa. Nah kalau ini di ruang bisnis, kok angka tuntutannya 18 tahun. Menguntungkan, tidak merugikan orang banyak, tidak berdampak luas karena bukan oplosan itu tadi, tapi sanksinya berat ya.
Jadi logika itu yang tidak bertemu bagi saya, kenapa sesuatu yang ditudingkan awalnya berdampak luas, menjadi di sektor ruang bisnis saja, ada bisnis judgement rules di sana, ada itu praktek kesepakatan bisnis yang bisa dipahami, tetapi kemudian oleh Jaksa dianggap sebagai sebuah tindak-pidana korupsi yang merugikan orang banyak, yang belum bisa mereka jelaskan, dan sanksinya terkesan bagi saya agak berlebihan.
Coba sebutkan deh menteri-menteri yang korup, berdampak kepada orang banyak. Kadang-kadang di Kejaksaan itu sanksinya rendah sekali. Beda dengan KPK. Ada ketimpangan. Untuk kasus ini saya agak yakin ya, kalau mau diperiksa lebih lanjut, motif politiknya lebih tercium oleh Panca Indra saya dibandingkan dengan keinginan memberantas tindak-tindakan korupsi.
Mas Ferry melihat nggak ada celah yang membuat pengadilan begitu pede?
Karena kan ujung melihat pedenya pengadilan adalah putusan. Nah karena tuntutan yang ada, ya Jaksa memang sedang menarget dengan tuntutannya, dakwannya. Jaksa tidak sedang membuktikan bahwa kasus ini memalukan, merusak orang banyak, merusak ekosistem bisnis, dan segala macam.
Saya lebih percaya ada perbuatan melawan hukum di kasus Bu Ira, dibandingkan di kasus Kerry. Kerry tidak dijelaskan proses mana yang dia tabrak. Dalam perjalanan proses itu? Dalam perjalanan proses. Dia kan hanya mengatakan bahwa kontrak ini tercipta gara-gara timnya Carrie sedang bermain golf dengan Jaksa. Oke. Nah itu kan sumir sekali. Apalagi main golf, kata Pak Ahok, itu terjadi di berbagai peristiwa bisnis ya. Dia saja bukan pegolf ketika masuk Pertamina jadi main golf. Saya tidak menyarankan main golf ya, saya nggak bisa juga main golf.
Tetapi kalau itu adalah sesuatu yang wajar di dalam dunia bisnis, harusnya itu bukan yang dicecar oleh Jaksa. Harus ada pembuktian lain yang dikejar bahwa itu adalah permainan. Tidak ada konteks percakapan yang relevan bahwa diterimanya kontrak itu karena ada permainan.
Coba bayangkan ada perusahaan punya bisnis antara kapal shippingnya dengan masuknya minyak itu ke daratan. Dia salah satu perusahaan yang terbesar. Logika sederhananya pasti Pertamina cari. Apalagi dalam ruang waktu, kata Prof. Renal Kasali, itu menguntungkan negara. Jadi kalau sebagai pebisnis yang baik negara yaitu Pertamina, dia pasti cari perusahaan yang menguntungkan waktunya, menguntungkan beban mereka agar bisa berkurang. Nah, aneh malah kalau Pertamina tidak memilih perusahaan yang punya kapasitas yang se-level.
Bagi saya pembuktiannya enak. Tinggal dijajar perusahaan-perusahaan mana dari perusahaan ini yang harusnya dipilih Pertamina. Kalau ternyata pilihan dari bisnis itu adalah OTM, perusahaannya Pak Kerry, ya dimana masalahnya? Kecuali perusahaan Pak Kerry ini buruk, menyebabkan waktu penyaluran minyak ke daratan itu lama berputar-putar, bertele-tele, barulah Caksa akan bilang, enggak seharusnya Anda pilih perusahaan ini.
Tapi perusahaannya perusahaan yang besar, teknologinya jauh lebih maju dari perusahaan lain. Kan aneh itu. Saya dengar itu teknologi Jerman kan? Bukan teknologi negara level bawah. Jadi memang ada kesan yang saya tangkap bahwa tuntutan itu terlalu besar untuk membuat seseorang khawatir dengan anaknya. Itu yang saya tangkap. Lalu targetnya bisa kembali ke tanah air karena anaknya dipidana.
Kan dalam kasus ini sama sekali tidak ada bicara soal Pak Riza Chalid sebenarnya. Tapi tiba-tiba muncul red notice kan? Dimana Interpol punya kewajiban untuk mengejar ayahnya Pak Kerry. Nah ini kaitannya dengan si ayah apa sebenarnya di bisnis perusahaan ini? Karena kalau dibaca dari pembelaan kuasa hukum, bisnis ini tidak ada kaitannya dengan Pak Riza Chalid.
Jadi ternyata kalau dibaca garis lurusnya yang ditarget jangan-jangan Pak Riza Chalid. Dan ini bisa merusak wajah baik teman-teman kejaksaan. Jangan sampai kejaksaan dimanfaatkan secara politis untuk kepentingan mengejar lawan politik tertentu, pebisnis tertentu yang tidak sejalan dengan pemerintah.
Nah bagi saya itu tidak sehat bagi peradaban hukum kita. Hukum itu bukan untuk main-main mengejar lawan. Makanya saya cerita soal bagaimana pentingnya hukum acara itu harus pasti dan tegas supaya penyimpangan kekuasaan tidak dilakukan.
Kan kita ini bisa berteman tiba-tiba kita berpisah secara politik saya jadi orang yang berkuasa saya tidak boleh menggunakan kekuasaan saya karena saya benci dengan Anda. Terlarang di dalam hukum. Makanya hukum acaranya pasti.
Apa faktornya? Bagaimana pembuktiannya?
Dan bagaimana kemudian dia dihukum. Jangan karena kebencian kita kepada seseorang, hukum bekerja. Tapi begitu orang yang bukan lawan kita, hukum lalu memaafkan. Nah ini bagi saya menyesatkan. Hukum yang rusak begini akan dirasakan oleh publik dan publik pasti tidak suka. Tapi kan kalau misalnya disebut negara justru diuntungkan gitu ya oleh perusahaannya yang dijalankan oleh Kerry.
Dan bagaimana kemudian dia dihukum. Jangan karena kebencian kita kepada seseorang, hukum bekerja. Tapi begitu orang yang bukan lawan kita, hukum lalu memaafkan. Nah ini bagi saya menyesatkan. Hukum yang rusak begini akan dirasakan oleh publik dan publik pasti tidak suka.
Terus siapa orang yang repot-repot menjobloskan Kerry sampai akhirnya berjalan sampai dituntut 18 tahun penjara? Is all about business only atau ada orang besar dibalik kasus ini?
Ya selalu di dalam kasus-kasus tidak masuk akal ini, tersisa misterinya. Yang harus jawab itu ya pengadilan. Hakim harus punya keberanian untuk membuktikan bahwa perkara ini bukan berkaitan dengan upaya penegakan hukum. Tapi dorongan politik. Kalau kemudian jaksa tidak bisa membuktikan seluruh unsur tindak pidana korupsi, Sudahlah kenapa Anda bawa perkara ini ke saya. Ya tapi kan pesanan. Kalau pesanan itu, hakim menjalankan pesanan, untuk apa pengadilan kita?
Saya punya keyakinan ini semua orang masih punya hati nurani. Meskipun kalau ada orang yang kemudian menekan mereka untuk menjalankan kekuasaan dengan sewenang-enang, dengan semacam abuse of power, ya akan ada suara yang mestinya nyaring, yang ditegakkan. Dan itulah suara pengadilan. Kenapa 18 tahun? Apa pemberatannya? Bagaimana dia diberatkan? Sementara jarak proses saya terlalu sempit. Targetnya sudah putusan.
Jadi besok orang disuruh 3-4 hari membela dirinya untuk perkara yang besar, dengan tuntutan yang sangat besar. Bagaimana dia bisa mendapatkan keadilan? Jadi hakim sendiri harus hati-hati, jangan sampai hakim dituding, menggunakan kekuasaannya dengan proses hukum acara yang tidak wajar. Jadi jangan targetnya menjelang Ramadan ya. Ini bukan target peningkatan kualitas bulan puasa. Ini targetnya memastikan hukum berjalan secara adil. Jadi jangan karena Ramadan mau dekat lalu langsung diputuskan. Sementara hak orang dihilangkan.
Emang normalnya berapa lama?
Harus sama diberikan dengan kejaksaan. Kan imparsial. Dia tidak memihak, dia tidak berat sebelah. Sehingga kalau jaksa diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan tindak pidana, dia harus juga diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana. Nah kalau 3 hari, coba bayangkan jaksa sudah berhari-hari. Sudah mau habis nih penahanannya. Jangan-jangan putusan ini berkaitan dengan mau habisnya masa tahanan 9 orang ya terdakwa kalau saya tidak salah, termasuk Pak Kerry. Jangan-jangan kesana ceritanya. Ini waktunya mau habis tahanan. Ayo kita segera putusan.
Itu bukan cara berhukum yang adil. Jadi kalau memang habis masa tahanannya, ya lepas. Yang jelas proses harus jalan. Dia akan menjalankan proses pengadilan melalui di luar tahanan. Dia akan tetap punya kewajiban datang ke ruang persidangan. Nah bagi saya aneh kalau seandainya dugaan itu benar, maka itu proses hukum yang tidak wajar.
Tapi kira-kira Pak Presiden Prabu tahu nggak ya soal korupsi politik ini? Khususnya di kasusnya Muhammad Kerry ini?
Tidak ada sesuatu yang Presiden tidak tahu. Klasik banget pertanyaannya. Ya Presiden itu kan kepala negara, kepala pemerintahan. Anak buahnya Jaksa kepolisian, ini Pak Jaksa ini anak buahnya, nggak mungkin Presiden nggak tahu. Untuk apalagi untuk kasus sebesar ini.
Nah saya khawatir kalau Presiden abai dengan kasus-kasus yang tidak adil seperti ini, Presiden akhirnya akan gagal memastikan hukum bisa berjalan baik di republik ini.
Walaupun kita sudah mulai sering dengar ya, Presiden itu misinformasi dalam banyak hal ya. Sudah selesai di Aceh, faktanya tidak. Jangan-jangan juga kasus ini, ini kasus tindak penal korupsi? Faktanya bukan. Nah Presiden harusnya dilaporkan oleh bawahannya apakah proses ini adil atau tidak. Kalau Presiden membiarkan atau yang terlalu jauh ya, terlibat merekayasa proses hukum yang ada untuk menyerang lawan-lawan politiknya, bagi saya negara hukum kita sudah diinjak-injak. Proses hukum hanya dipakai untuk menyerang lawan politik, mematikan lawan politik, yang ujung-ujungnya bukan menegakkan hukum, hanya sekedar mematikan lawan.
Kalau misalnya kasus Muhammad Kerry ini, berarti Pak Prabowo juga harus ikut bersikap?
Ya, menurut saya kan harus adil ya, tapi menceritakannya begini, anglenya agak sedikit berbeda. Kasus Tom masuk dengan kekesalan orang bahwa Tom adalah lawan politik Pak Presiden. Lawan politik Pak Presiden sekarang dan lawan politik Presiden sebelumnya. Angle itu yang dibaca orang dengan cepat.
Kasus Kerry beda. Kerry dibuat cerita soal oplosan dulu. Semua orang menganggap Kerry jahat. Orang bahkan melupakan Kerry setelah kasus oplosan itu tidak disebutkan. Harusnya publik marah. Anda dulu bilang bahwa ini orang penyebab oplosan yang membuat kendaraan kami macet. Rusak. Nah sekarang di seluruh drama tuntutan proses hukum ini tidak ada kata oplosan. Orang harusnya marah.
Hukum kok mempermainkan kami. Nah di sini sebenarnya sudah bisa dipahami. Ini strategi politiknya jauh lebih halus. Dulu tanpa ada strategi politik Tom Lembong ketahuan dia lawan politik, dipidana . Ini dibuat drama dracinnya dulu ya.
Drakor atau apa lah ya. Bahwa oplosan, orang marah tapi begitu oplosan itu hilang orang tidak membahasnya. Apakah proses hukum ini adil? Orang dituduh sebagai pelaku oplosan. Tiba-tiba satu kalimat itu tidak ada cerita oplosan. Jadi bagi saya publik juga harus bersuara nih. Kenapa ada drama seperti ini untuk kasus Kerry.
Jangan-jangan ini untuk membuat orang jadi terkesan jahat. Bermasalah. Merusak kita semua. Tapi dalam fakta proses berhukumnya sama sekali tidak ada. Jadi yang jahat itu proses hukumnya menurut saya. Dan juga bisa menjadi awal mula berkembang ya korupsi politik ini ke depannya.
Tidak ada yang menginginkan hukum itu untuk digunakan bagi menghajar lawan politik. Tapi kan itu biasa di Indonesia. Nah, ini konoha sih. Biasa di Indonesia sih. Nah, itu fakta. Banyak hal kasus yang dipertanyakan. Penelitian saya dan teman-teman bilang banyak kasus yang tidak bicara proses penegakan hukuman sih. Banyak cantolan politiknya. Pertanyaan politisnya.
Karena hukum tidak dijalankan sungguh-sungguh. Nah, jangan-jangan kasus ini bagian atau salah satu dari upaya kita menggunakan politik untuk memanfaatkan hukum untuk menyerang lawan politik. Itu kalau misalnya resikonya buat Pak Prabowo sendiri kalau misalkan beliau memutuskan untuk diam ketimbang mengambil sikap atau mengambil langkah seperti kasus-kasus sebelumnya pada kasus Muhammad Kerry ini.
Orang kan mempertanyakan, ini ada Tom Hasto, Erapus Badewi yang syarat dengan cerita dibaliknya. Tiba-tiba di kasus ini hukum menjadi punya wajah yang berbeda. Orang akan mempertanyakan Presiden. Mana tuh cerita Erapus Badewi misalnya? Surat ke Mahkamah Agungnya mana? Sampai hari ini kita belum baca. Surat Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan soal Erapus Badewi ke Presiden mana? Kalau cerita Tom Lembong dan Hasto secara terbuka ada di DPR. Pertimbangannya sangat politis memang.
Ini pertimbangan hukum. Sekarang kasus Kerry, apa pertimbangan Presiden untuk kasus ini?
Sampai hari ini Presiden atau Istana tidak pernah bicara soal kasus ini. Jangan-jangan Istana suka.
Mungkin ada pesan yang disampaikan oleh Mas Ferry untuk Pak Prabowo terhadap terkait kasusnya yang melibatkan Muhammad Kerry ini ke depannya.
Hukum kita itu diwajahkan dengan simbol perempuan yang ditutup matanya Dewi Keadilan Temis. Dulu sebelum lambangnya diganti pohon beringin ya, itu lambang hukum kita. Perempuan yang ditutup matanya yang kemudian tidak melihat perkara menegakkan hukum itu kepada subjek atau orang. Tapi betul-betul bicara keadilan.
Nah kalau hukum tidak lagi menjadi orang yang adil seperti tenis tapi hukum yang melihat subjek hukumnya siapa yang lawan, siapa yang kawan, yang kawan dimaafkan yang lawan dihukum maka hukum yang seperti ini akan menghancurkan peradaban bernegara.
Hak negara untuk kemudian memperjuangkan orang banyak tetapi negara punya kewajiban untuk melindungi sebanyak-banyaknya orang dengan hukum yang adil. Kalau tidak, suatu waktu negara hanya akan menunggu waktu ya hukum yang tidak adil, yang berdampak kepada orang banyak itu akan berimbas kepada ketidakadilan publik publik yang merasa tidak adil akan melawan.
Nanti masyarakat juga mikir gitu ya, yang kecil-kecil aja mudah dikriminalisasi gitu ya, apalagi bagian atas nih jadi contoh juga buat masyarakat kecil. Sekarang sedang tren di pemerintahan nih rakyat kecil yang tidak adil protes orang yang menengah tidak mendapatkan keadilan protes sekarang orang yang punya bisnis, orang kaya juga protes. Bayangkan semua orang sedang protes kepada pemerintah dalam sejarah, sekelompok orang yang mempertanyakan ketidakadilan pemerintah akan merasa bahwa pemerintah ini bermasalah itu akan punya konsekuensi besar suatu saat nanti.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Kunardy Darma Lie, Ambisi Membawa KB Bank Jadi 10 Besar di Indonesia
-
Prodjo Sunarjanto: Peluang Besar Logistik, Mobil Listrik hingga Tantangan dari Gen Z
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Transformasi Sarana Menara Nusantara dari 'Raja Menara' Menuju Raksasa Infrastruktur Digital
-
Tatang Yuliono, Bangun Koperasi Merah Putih dengan Sistem Top Down
-
Reski Damayanti: Mengorkestrasi Aliansi dalam Perang Melawan Industri Scam
-
Andi Fahrurrozi: Engineer Dibajak Timur Tengah saat Bisnis Bengkel Pesawat Sedang Cuan
-
Dewa Made Susila: Pasar Otomotif Sudah Jenuh, Saatnya Diversifikasi
-
Wawancara Khusus Jenderal Dudung: Buka-Bukaan Kontroversi KPR Prajurit TNI AD Rp586,5 Miliar
-
Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai