News / Nasional
Kamis, 27 November 2025 | 16:50 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP, menuai sorotan pakar hukum.
  • Pakar Hukum Tata Negara Ferri Amsari menilai langkah rehabilitasi tersebut adalah intervensi hukum yang berpotensi buruk.
  • Ferri menyarankan presiden memperbaiki kinerja aparat penegak hukum alih-alih mengoreksi putusan pengadilan.

Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP menuai sorotan tajam. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Ferri Amsari, menilai langkah tersebut sebagai bentuk intervensi yang kelewat batas terhadap proses hukum dan berpotensi buruk bagi penegakan supremasi hukum di tanah air.

Ferri Amsari secara tegas menyatakan bahwa seorang presiden seharusnya tidak memberikan ruang untuk memaafkan terduga pelaku kejahatan, terutama dalam perkara korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

“Kalau dilihat kebanyakan presiden dalam setahun menggunakan kewenangan dia mengampuni bagi orang yang menjalani proses hukum cukup banyak dan itu terkesan berupaya mengintervensi hukum terlalu jauh,” kata Ferri kepada Suara.com, Kamis (27/11/2025).

Langkah "pengampunan" ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Prabowo. Ferri menyoroti adanya pola serupa dalam satu tahun terakhir, di mana Presiden menggunakan kewenangannya dalam kasus-kasus besar lainnya.

Sebelumnya, Prabowo juga telah memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap.

Menurut Ferri, jika memang ada masalah dalam proses penegakan hukum, solusi yang seharusnya diambil presiden adalah dengan memperbaiki kinerja aparat di bawahnya, bukan dengan "mengoreksi" putusan pengadilan.

“Bagi saya, harusnya presiden kalau memang ada problematika dalam penyelenggaraan hukum, harusnya memperbaiki kinerja anak buahnya. Bukankah polisi, jaksa, dan KPK sekarang berdasarkan undang-undang adalah bawahan presiden?” kata Ferri.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Pemberian rehabilitasi ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Sunoto menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi oleh Business Judgement Rule dan tidak ada niat jahat untuk merugikan negara.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meskipun ada dissenting opinion, Ferri Amsari tetap memandang langkah rehabilitasi oleh Presiden sebagai preseden berbahaya. Ia khawatir tindakan ini akan menjadi pukulan telak bagi independensi yudikatif dan semangat pemberantasan korupsi.

Load More