- Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP, menuai sorotan pakar hukum.
- Pakar Hukum Tata Negara Ferri Amsari menilai langkah rehabilitasi tersebut adalah intervensi hukum yang berpotensi buruk.
- Ferri menyarankan presiden memperbaiki kinerja aparat penegak hukum alih-alih mengoreksi putusan pengadilan.
Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP menuai sorotan tajam. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Ferri Amsari, menilai langkah tersebut sebagai bentuk intervensi yang kelewat batas terhadap proses hukum dan berpotensi buruk bagi penegakan supremasi hukum di tanah air.
Ferri Amsari secara tegas menyatakan bahwa seorang presiden seharusnya tidak memberikan ruang untuk memaafkan terduga pelaku kejahatan, terutama dalam perkara korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
“Kalau dilihat kebanyakan presiden dalam setahun menggunakan kewenangan dia mengampuni bagi orang yang menjalani proses hukum cukup banyak dan itu terkesan berupaya mengintervensi hukum terlalu jauh,” kata Ferri kepada Suara.com, Kamis (27/11/2025).
Langkah "pengampunan" ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Prabowo. Ferri menyoroti adanya pola serupa dalam satu tahun terakhir, di mana Presiden menggunakan kewenangannya dalam kasus-kasus besar lainnya.
Sebelumnya, Prabowo juga telah memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap.
Menurut Ferri, jika memang ada masalah dalam proses penegakan hukum, solusi yang seharusnya diambil presiden adalah dengan memperbaiki kinerja aparat di bawahnya, bukan dengan "mengoreksi" putusan pengadilan.
“Bagi saya, harusnya presiden kalau memang ada problematika dalam penyelenggaraan hukum, harusnya memperbaiki kinerja anak buahnya. Bukankah polisi, jaksa, dan KPK sekarang berdasarkan undang-undang adalah bawahan presiden?” kata Ferri.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Pemberian rehabilitasi ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sunoto menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi oleh Business Judgement Rule dan tidak ada niat jahat untuk merugikan negara.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meskipun ada dissenting opinion, Ferri Amsari tetap memandang langkah rehabilitasi oleh Presiden sebagai preseden berbahaya. Ia khawatir tindakan ini akan menjadi pukulan telak bagi independensi yudikatif dan semangat pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
-
Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka
-
Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?