- Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP, menuai sorotan pakar hukum.
- Pakar Hukum Tata Negara Ferri Amsari menilai langkah rehabilitasi tersebut adalah intervensi hukum yang berpotensi buruk.
- Ferri menyarankan presiden memperbaiki kinerja aparat penegak hukum alih-alih mengoreksi putusan pengadilan.
Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP menuai sorotan tajam. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Ferri Amsari, menilai langkah tersebut sebagai bentuk intervensi yang kelewat batas terhadap proses hukum dan berpotensi buruk bagi penegakan supremasi hukum di tanah air.
Ferri Amsari secara tegas menyatakan bahwa seorang presiden seharusnya tidak memberikan ruang untuk memaafkan terduga pelaku kejahatan, terutama dalam perkara korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
“Kalau dilihat kebanyakan presiden dalam setahun menggunakan kewenangan dia mengampuni bagi orang yang menjalani proses hukum cukup banyak dan itu terkesan berupaya mengintervensi hukum terlalu jauh,” kata Ferri kepada Suara.com, Kamis (27/11/2025).
Langkah "pengampunan" ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Prabowo. Ferri menyoroti adanya pola serupa dalam satu tahun terakhir, di mana Presiden menggunakan kewenangannya dalam kasus-kasus besar lainnya.
Sebelumnya, Prabowo juga telah memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap.
Menurut Ferri, jika memang ada masalah dalam proses penegakan hukum, solusi yang seharusnya diambil presiden adalah dengan memperbaiki kinerja aparat di bawahnya, bukan dengan "mengoreksi" putusan pengadilan.
“Bagi saya, harusnya presiden kalau memang ada problematika dalam penyelenggaraan hukum, harusnya memperbaiki kinerja anak buahnya. Bukankah polisi, jaksa, dan KPK sekarang berdasarkan undang-undang adalah bawahan presiden?” kata Ferri.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Pemberian rehabilitasi ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sunoto menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi oleh Business Judgement Rule dan tidak ada niat jahat untuk merugikan negara.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meskipun ada dissenting opinion, Ferri Amsari tetap memandang langkah rehabilitasi oleh Presiden sebagai preseden berbahaya. Ia khawatir tindakan ini akan menjadi pukulan telak bagi independensi yudikatif dan semangat pemberantasan korupsi.
“Mengintervensi hukum seperti ini bisa menjadi langkah yang sangat buruk bagi supremasi hukum. Harus diingat Indonesia itu negara hukum, bukan negaranya presiden,” tandas Ferri Amsari.
Berita Terkait
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
-
Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka
-
Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin