/
Senin, 08 Agustus 2022 | 13:27 WIB
Bharada E ; Komnas HAM (Suara.com/Alfian Winsnto)

SuaraBandung.com - Fakta baru diduga diungkap pengacara Bharada E melalui pengacara, Muhammad Boerhanuddin.

Hal yang diungkap pengacara Bharada E di antaranya soal adanya perintah dan senjata api yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J

Richard Eliezer alias Bharada E, dikatakan Muhammad Boerhanuddin hanya menjalankan perintah.

Diduga dari pengakuan Bharada E melalui pengacaranya, pengakuan pertama terkait tembak menembak berubah total.

Muhammad Boerhanuddin secara tegas mengatakan, tak ada baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Bahkan lebih dari itu, soal tujuh tembakan pun diduga tidak terjadi. Tujuh tembakan yang dimuntahkan dari senjata api jenis HS Brigadir J alias Nopryansah Yosua ialah rekayasa agar terkesan terjadi baku tembak.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Boerhanuddin lagi-lagi juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," katanya.

Baca Juga: Momen Kakek Ziarah ke Makam Istri, Kata-kata yang Disampaikan Bikin Mewek

Load More