/
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:34 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Suara.com/Yasir)

Seperti diketahui, 36 personel polti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J

Ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kemudian enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Selain itu ada 10 orang diamankan di Provos Mabes Polri. Sejauh ini Polri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Mereka yang terlibat langsung dalam pembunuhan adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat alias KM. 

Load More