/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 12:19 WIB
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

SuaraBandung.id - Tindak pidana korupsi ternyata merambah pejabat kaum terdidik sekelas dosen hingga profesor.

Tak tanggung-tanggung, orang yang diduga korupsi suap ini menduduki jabatan tinggi yakni rektor di kampus ternama Universita Lampung alias Unila.

Dalam kasus tersebut Rektor Universitas Lampung, Karomani (KRM) diduga menghimpun para profesor untuk memuluskan tujuannya.

Akhirnya KPK turun langsung dan menetapkan KRM sebagai tersangka dugaan suap yang angkanya mencapai Rp5 miliar.

KRM ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penerimaan mahasiswa baru alias maba.

Dalam kasus dugaan suap ini, dikatakan KPK, jika proyek maba ini dikoordinir langsung KRM, dengan total keuntungan sekitar Rp5 miliar.

KPK langsung menetapkan KRM dan beberapa profesor serta dosen yang kini menjadi tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

KPK menetapkan pejabat lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY).

Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan mahasiswa baru alias jualan kursi.

Baca Juga: Deolipa Yumara: Saya Menyatakan Perdamaian, Eks Pengacara Bharada E Mendadak Minta Maaf Terbuka ke Jenderal Bintang Tiga Polri

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

KPK menyebut nama Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo (BS)  diduga ikut didalamnya.

Sementar tersangka lain adalah MB yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan KRM.

Saat ini uang suap yang berhasil terkumpul kemudian dialihbetuk menjadi emas batangan, deposito, dan sebagian besar tunai tersimpan rapi.

"Uang tersebut telah dialih-bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar," ungkap Ghufron.

Jika dikalkulasi kata KPK, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.

Sebagai informasi, selain menggelar SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Tentang Simanila ini satu di antaranya menjadi wewenang sang rektor. 

"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila pada periode 2020-2024," kata KPK seperti dikutip dari Antara.

"KRM memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.

Dalam proses Simanila, KPK mengaku sudah menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta.

KRM memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Kemudian jika mahasiswa tersebut lulus maka harus membayar sejumlah uang ke pihak kampus.

"Apabila ingin dinyatakan (maba) lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," tuturnya.

Dalam sindikat dugaan suap ini, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo.

Ketiganya diduga diberi tugas untuk mengumpulkan sejumlah uang yang sudah disepakati pihak orang tua peserta seleksi.

Di sana, mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM, harus segera membayar uang.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ungkap Ghufron.

KRM juga diduga memerintahkan "debt kolektor" Mualimin yang bertugas mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua yang anaknya sudah dinyatakan lulus.

Kemudian KPK menerangkan, bahwa AD sebagai satu di antara keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM.

AD meminta bertemu KRM untuk menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila.

"Mualimin atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai Rp150 juta dari AD," ujar Ghufron.

Sumber: Antara

Load More