News / Nasional
Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Fauzan).
Baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Militer Jakarta memerintahkan kehadiran korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dalam sidang perkara empat anggota BAIS TNI.
  • Kondisi kesehatan korban yang masih dirawat intensif menjadi alasan keterlambatan kehadirannya di persidangan sejak insiden 12 Maret lalu.
  • Hakim mengizinkan penggunaan konferensi video jika korban tidak mampu hadir secara fisik guna melancarkan proses pembuktian hukum.

Suara.com - Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan instruksi tegas terkait kehadiran Andrie Yunus selaku korban dalam sidang perkara penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS TNI.

Fredy meminta pihak oditurat militer untuk menghadirkan Andrie ke persidangan, meski masih mendapat perawatan intensif.

"Saksi korban itu harus di awal," ujarnya dalam sidang hari ini, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan keterangan pihak oditur, mereka sebenarnya telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendati demikian, pihak LPSK memberikan konfirmasi bahwa kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan untuk beranjak dari perawatan medis.

Andrie diketahui masih berjuang pulih pascapenyiraman air keras yang dilakukan oleh empat anggota BAIS TNI pada 12 Maret lalu.

Merespons hambatan tersebut, hakim kembali menekankan pentingnya posisi saksi korban dalam memulai pembuktian perkara di meja hijau.

Mereka kemudian menawarkan opsi penggunaan teknologi, jika kondisi fisik Andrie benar-benar tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke pengadilan.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/).

Saksi korban diperbolehkan memberikan keterangan melalui konferensi video demi menjamin kelancaran proses hukum yang sedang bergulir.

Baca Juga: Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

"Hadir secara video conference, pakai Zoom, tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," terang Fredy.

Hakim turut mengingatkan bahwa status sebagai warga negara membawa konsekuensi berupa kewajiban hukum untuk mematuhi panggilan peradilan.

"Kalau nggak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan," tegas Fredy.

Sidang hari ini sendiri mendakwa empat prajurit dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Lantaran para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, persidangan akan segera memasuki fase pembuktian dengan pemaparan keterangan delapan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 dan 7 Mei 2026 mendatang.

Load More