- Hakim Pengadilan Militer Jakarta memerintahkan kehadiran korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dalam sidang perkara empat anggota BAIS TNI.
- Kondisi kesehatan korban yang masih dirawat intensif menjadi alasan keterlambatan kehadirannya di persidangan sejak insiden 12 Maret lalu.
- Hakim mengizinkan penggunaan konferensi video jika korban tidak mampu hadir secara fisik guna melancarkan proses pembuktian hukum.
Suara.com - Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan instruksi tegas terkait kehadiran Andrie Yunus selaku korban dalam sidang perkara penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS TNI.
Fredy meminta pihak oditurat militer untuk menghadirkan Andrie ke persidangan, meski masih mendapat perawatan intensif.
"Saksi korban itu harus di awal," ujarnya dalam sidang hari ini, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan keterangan pihak oditur, mereka sebenarnya telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kendati demikian, pihak LPSK memberikan konfirmasi bahwa kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan untuk beranjak dari perawatan medis.
Andrie diketahui masih berjuang pulih pascapenyiraman air keras yang dilakukan oleh empat anggota BAIS TNI pada 12 Maret lalu.
Merespons hambatan tersebut, hakim kembali menekankan pentingnya posisi saksi korban dalam memulai pembuktian perkara di meja hijau.
Mereka kemudian menawarkan opsi penggunaan teknologi, jika kondisi fisik Andrie benar-benar tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke pengadilan.
Saksi korban diperbolehkan memberikan keterangan melalui konferensi video demi menjamin kelancaran proses hukum yang sedang bergulir.
Baca Juga: Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
"Hadir secara video conference, pakai Zoom, tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," terang Fredy.
Hakim turut mengingatkan bahwa status sebagai warga negara membawa konsekuensi berupa kewajiban hukum untuk mematuhi panggilan peradilan.
"Kalau nggak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan," tegas Fredy.
Sidang hari ini sendiri mendakwa empat prajurit dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Lantaran para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, persidangan akan segera memasuki fase pembuktian dengan pemaparan keterangan delapan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 dan 7 Mei 2026 mendatang.
Berita Terkait
-
Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!