- Hakim Pengadilan Militer Jakarta memerintahkan kehadiran korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dalam sidang perkara empat anggota BAIS TNI.
- Kondisi kesehatan korban yang masih dirawat intensif menjadi alasan keterlambatan kehadirannya di persidangan sejak insiden 12 Maret lalu.
- Hakim mengizinkan penggunaan konferensi video jika korban tidak mampu hadir secara fisik guna melancarkan proses pembuktian hukum.
Suara.com - Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan instruksi tegas terkait kehadiran Andrie Yunus selaku korban dalam sidang perkara penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS TNI.
Fredy meminta pihak oditurat militer untuk menghadirkan Andrie ke persidangan, meski masih mendapat perawatan intensif.
"Saksi korban itu harus di awal," ujarnya dalam sidang hari ini, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan keterangan pihak oditur, mereka sebenarnya telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kendati demikian, pihak LPSK memberikan konfirmasi bahwa kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan untuk beranjak dari perawatan medis.
Andrie diketahui masih berjuang pulih pascapenyiraman air keras yang dilakukan oleh empat anggota BAIS TNI pada 12 Maret lalu.
Merespons hambatan tersebut, hakim kembali menekankan pentingnya posisi saksi korban dalam memulai pembuktian perkara di meja hijau.
Mereka kemudian menawarkan opsi penggunaan teknologi, jika kondisi fisik Andrie benar-benar tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke pengadilan.
Saksi korban diperbolehkan memberikan keterangan melalui konferensi video demi menjamin kelancaran proses hukum yang sedang bergulir.
Baca Juga: Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
"Hadir secara video conference, pakai Zoom, tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," terang Fredy.
Hakim turut mengingatkan bahwa status sebagai warga negara membawa konsekuensi berupa kewajiban hukum untuk mematuhi panggilan peradilan.
"Kalau nggak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan," tegas Fredy.
Sidang hari ini sendiri mendakwa empat prajurit dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Lantaran para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, persidangan akan segera memasuki fase pembuktian dengan pemaparan keterangan delapan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 dan 7 Mei 2026 mendatang.
Berita Terkait
-
Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta
-
Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender
-
Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...
-
Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan
-
5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan
-
Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil
-
Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
-
Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat
-
Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan
-
Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah