/
Senin, 05 September 2022 | 07:41 WIB
Beda penilaian Komnas HAM dan LPSK, mana lebih masuk akal. (YouTube/POLRI TV RADIO)

Suara.Bandung.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diakui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi semakin janggal saja.
 
Meski Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti karena menilai ada dugaan pelecehan seksual, akan tetapi hal itu dinilai janggal oleh LPSK.
 
Seperti diketahui jika hasil rekomendasi Komnas HAM terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J adalah meminta polisi menyelidiki dugaan pelecehan.
 
Dugaan pelecehan seksual ini menjadi narasi awal istri Ferdy Sambo, di mana Brigadir J melakukan hal terlarang itu di Magelang, bukan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Apa yang dikemukakan Komnas HAM justru berbeda dengan pandangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menyebut justru ada yang janggal.
 
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi lantas menjabarkan tentang beberapa kejanggalan atas dugaan asusila di Magelang. 
 
Seperti kesaksian para tersangka, terutama Kuat Maruf yang merupakan sopir jenderal, jika di rumah Magelang ada dirinya, Susi, istri Ferdy Sambo, dan Brigadir J.
 
Sementara Bripka RR dan Bharada E yang juga jadi tersangka ada di luar rumah.
 
LPSK menilai, jika terjadi pelecehan, di rumah tersebut masih ada sosok Kuat Ma'ruf dan Asisten Rumah Tangga (ART), Susi.
 
Melihat itu, LPSK menilai kecil kemungkinan Brigadir J melakukan tindak pemerkosaan.
 
“Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan),” jelasnya.
 
Kemudian jika benar terjadi pelecehan, sama sekali tidak ada terdengar teriakan dari istri Ferdy Sambo.
 
“Kalaupun terjadi peristiwa, kan si ibu PC masih bisa teriak,” kata Edwin, saat dikonfirmasi Minggu (4/9/2022).
 
LPSK juga melihat dari kacamata relasi antara istri Ferdy Sambo dan Brigadir J, sangat jauh berbeda. 
 
Dari konteks relasi kuasa, tidak terpenuhi lantaran Brigadir J merupakan anak buah dari Ferdy Sambo, sementara Putri adalah istri dari seorang jenderal.
Seseorang Ketika akan melakukan niat jahat melakukan tindak perkosaan, akan selalu berpikir tidak ada saksi, agar dominasi kekuasaannya bisa memperdaya korban.
 
“PC (Putri Candrawathi) adalah istri jendral (Ferdy Sambo). Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.
 
Umumnya korban pelecehan tidak akan mau bertemu dengan pelaku pelecehan. Kemudian, korban pelecehan juga akan berontak dan meminta perlindungan hukum atau ingin melapor pada polisi.
 
Edwin lantas melihat jika benar ada tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J kepada Putri, logisnya tidak mungkin korban pelecehan mau berhadapan langsung dengan pelaku pelecehan.
 
Sementara dari kesaksian istri Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, pelecehan itu baru saja terjadi.
 
Kemudian saat rekonstruksi, istri Ferdy Sambo sempat bertanya keberadaan Brigadir J pada Bripka RR.
 
“PC (Putri Candrawathi) masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yoshua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yoshua,” tuturnya.
 
“Dan kemudian Yoshua (Brigadir J) dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya,” katanya
 
“Apalagi, misalnya pemerkosaan atau pencabulan. Yang lain itu Yoshua (Brigadir J) sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC,” imbuhnya.
 
Dari sana, Edwin menilai jika benar ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J, tapi mengapa Putri yang dikatakan menjadi korban terlihat seakan “baik-baik” saja saat terus berhadapan dengan J yang disebut pelaku.
 
“Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku,” katanya. 
 
“Ini juga ganjil, janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling,” imbuh dia.
 

Load More