/
Selasa, 06 September 2022 | 19:26 WIB
Ilustrasi Angkutan Umum (PIXABAY)

SuaraBandung.id - Koperasi angkutan di Kota Bandung yang terdiri dari Kopamas, Kobanter, Kobutri dan Organda sepakat untuk kenaikan tarif  angkutan umum. 

Dadang Darmawan, "Tadi kita lakukan perhitungan bersama, dan disepakati bahwa kenaikan angkutan kota di Bandung ini naik Rp1.000 dari tarif yang lama," kata Dadang Darmawan di Balai Kota Bandung,  Selasa 6 September 2022.

Dadang juga mengungkapkan hasil yang disepakati soal kenaikan tarif angkutan barang yang juga turut dibahas dalam pertemuan dan hasilnya disepakati naik di angka 20-25 persen. 

"Untuk kenaikan tarif lain seperti angkutan  AKAP itu di pusat, kalau AKDP itu di provinsi termasuk juga taksi dan angkutan barang," jelasnya. 

Dadang menegaskan ini baru dalam bentuk kesepakatan yang nantinya akan diusulkan ke Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. 

"Tetapi harus diingat itu baru kesepakatan, itu sebagai bahan yang akan diusulkan ke wali kota untuk bisa ditetapkan dengan ketetapan wali kota," ungkapnya.

Lagipula tarif angkutan kota di Kota Bandung ini terakhir ditetapkan itu di tahun 2016, jadi memang sekarang momentumnya ada kenaikan bbm, jadi cukup wajar lah teman-teman di organda mengusulkan kenaikan penyesuaian tarif," tandasnya. 

Untuk diketahui, berikut tarif dan rute lengkap angkot di Kota Bandung berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung Nomor 551.2/Kep.531-Dishub/2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Bandung. 

Adapun tarif yang tertera merupakan tarif lama yang belum mengalami kenaikan pasca kenaikan BBM, berikut tarif lama angkot di Kota Bandung; 

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Harga Realme C33 di Kisaran Rp 1 Jutaan

Abdul Muis - Cicaheum Via Binong (Kode 01.A): Rp4.400

Abdul Muis - Cicaheum Via Aceh (Kode 01.B): Rp3.400

Abdul Muis - Dago (Kode 02): Rp3.400

Abdul Muis - Ledeng (Kode 03): Rp3.400

Abdul Muis - Elang (Kode 04): Rp3.400

Cicaheum - Ledeng (Kode 05): Rp3.900

Load More