SuaraBandung.id – Kasus yang dinilai tidak adil sedang dipertontontan aparat penegak hukum di Indonesia.
Hal itu merujuk pada tidak ditahanya istri Ferdy Sambo yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Seakan “menampar” Mabes Polri dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Yogyakarta justru pamer data dan fakta jika di lembaganya banyak bayi tahanan ikut berada di dalam lapas.
Seperti diketahui jika kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo menyedot perhatian publik.
Skenario dan perlakuan penegak hukum dinilai janggal dan tidak memperlihatkan keadilan
Pada tersangka Ferdy Sambo dan istrinya.
Tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan karena masih mengurus balita, sangat menyakiti publik.
Termasuk sikap yang dipamerkan Seto Mulyadi atau Kak Seto yang justru membela anak Ferdy Sambo dan seolah mendukung tidak ditahannya istri Ferdy Sambo.
Kemudian pentolan-pentolan anggota DPR RI yang diam dan mendukung jika istri Ferdy Sambo tidak ditahan lantaran memiliki bayi, dinilai tidak peka.
Namun, kepala LPP Yogyakarta memarkan fakta lain, jika perlakuan spesial tersebut tidak berlaku bagi wanita-wanita biasa yang tersangkut masalah kriminal.
Para wanita yang hamil, bahkan baru melahirkan bayi tetap harus dijebloskan ke dalam penjara.
Bahkan fakta mengejutkan diakui Kepala LPP Yogyakarta, jika anak-anak dari narapidana perempuan tersebut tinggal bersama di dalam sel tahanan.
Kepala LPP Yogyakarta yang berada di Kota Wonosari Gunungkidul, Ade Agustin, mengakui cukup sering menerima warga binaan yang datang atau menjalani proses hukuman sambal membawa anaknya ke dalam lapas.
Mereka yang terpaksa bersama anaknya di dalam Lapas ketika menjalani suatu hukuman.
"Hingga usia 3 tahun maka bayi tersebut memang harus ada di LP," tutur dia, Senin (5/9/2022).
Ade Agustin mengatakan meskipun di dalam Lapas, anak-anak para tahanan ini tetap mendapatkan haknya.
Anak-anak warga binaan tersebut mendapat perawatan dari LPP dengan anggaran yang ada untuk keluarga rentan.
Dia mengatakan, LPP bertanggungjawab atas tumbuh kembang anak agar diupayakan senormal mungkin.
Ade Agustin mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam UU Pas yang baru saja menggantikan UU sebelumnya.
Kata dia, UU Nomor 22 Tahun 2022 tersebut merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan.
Keluarnya UU yang baru tersebut langsung mencabut UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
Dan memang ada pasal khusus yang mengatur tentang hak anak dan anak warga binaan.
"Itu tercantum dalam pasal 12 tentang anak dan anak binaan. Di mana diatur tentang hak mereka, sudah jelas ada dalam undang-undang," ungkap Ade.
Anak-anak ini tetap ada di LP bersama ibunya yang tengah menjalani hukuman karena tindak pidana yang telah dilakukannya. Seperti saat ini, ada satu bayi yang ikut ibunya di dalam LP, dan ada 1 warga binaan yang kini tengah hamil.
Usia anak tersebut baru 3 bulan, dan bayi tersebut dibawa ibunya ketika masih merah atau baru saja dilahirkan ke dalam LP.
Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan kini dalam kondisi sehat. Bayi tersebut terpaksa ikut ibunya yang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan karena kasus pencurian.
"Bayi tersebut tetap mendapatkan haknya, termasuk mendapatkan anggaran untuk mencukupi kebutuhannya," tegas dia.
Ia mengakui memang sering warga binaan perempuan yang membawa anaknya turut serta di dalam Lapas. Seperti dua minggu yang lalu, ada ibu yang baru bebas dan selama di dalam Lapas menjalani hukuman bersama bayinya.
Bayi tersebut juga baru berusia 3 bulan, dan tentunya ibu bayi tersebut melahirkan di LPP.
Kebetulan saat itu dirinya yang menunggui proses persalinan di rumah sakit.
Dia merasa bertanggung jawab dengan persalinan warga binaan tersebut.
"Aku Seng [aku yang] menjaga di RS. Biar saya juga tahu kondisinya, dan saya lebih tenang kalau lihat sendiri," ujarnya.
Ade mengungkapkan, ibu bocah tersebut menjalani hukuman 10 bulan karena penganiayaan. Kini bayi tersebut bersama ibunya telah menjalani asimilasi di rumahnya.
Jika tidak ada Covid-19, maka ibu bayi tersebut masih menjalani hukuman di LPP Yogyakarta.
"Kalau ga ada Covid-19 sih, artinya si ibu masih menjalani pidana di LPP Yogya," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Sumber: SuaraJogja.id
Tag
Berita Terkait
-
SP3 Muncul Tanpa Ada Laporan, Tercium Bau Busuk Ulah Mafia di Kasus Istri Ferdy Sambo, Johnson Panjaitan Ungkap Pola Permainannya
-
Aneh! Semua 'Dikandangi' tapi Ponsel dan Rekening Brigadir J Masih Misteri, Johnson Panjaitan Sebut Ferdy Sambo Masih Dilindungi
-
Brigadir J Bisa Saja Selamat dari Pembantaian Ferdy Sambo, Bripka RR Sebut Peluang Itu Ada Saat di Mobil, tapi
-
Pukulan Telak Istri Bripka RR, Siap-Siap Ferdy Sambo Dapat Serangan Balik
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya
-
HP Flagship Samsung dan iPhone Dapat Aksesori Telefoto 600 mm, Tawarkan Fitur Zoom 25X
-
Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji
-
Pendidikan Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Dikritik Usai Usul Gerbong Wanita Dipindah Ke Tengah
-
Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!
-
Catut Nama OJK, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Malahayati
-
Banyak Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Ulang Tahun di Hari Tragedi