/
Rabu, 14 September 2022 | 08:14 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ahmad Taufan Damanik mengatakan tidak menemukan ada perintah dari Ferdy Sambo pada Bharada E untuk membunuh. (suara.com)

SuaraBandung.id - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan tidak menemukan adanya perintah membunuh Brigadir J dari mantan Kadiv Propam Polri, Ijen Ferdy Sambo.

Taufan mengatakan saat itu yang diketahui hanya ada perintah menembak Brigadir J, bukan membunuh.

Perintah penembakan yang diucapkan Ferdy Sambo pada saat pembunuhan Brigadir J, kata Taufan bukan berarti bisa ditafsirkan membunuh. 

Adanya perintah penembakan, jelas Taufan bisa bermakna hanya melakukan penembakan, namun bukan untuk membunuh Brigadir J. 

Dari ada perintah untuk menembak, Taufan lantas mengatakan, bisa saja perintah penembakan itu hanya memberi efek jera pada Brigadir J. 

Hal itulah dijelaskan Taufan bisa menjadi salah persepsi dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Baharad E yang pada kesaksian sebelumnya, mengaku mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo, bisa menjadi rancu. 

Bisa jadi lanjut Taufan, kemungkinan jika perintah menembak hanya untuk melukai Brigadir J bukan membunuh.

“Richard (Bharada E) bilang saya disuruh menembak. Itu (menembak Brigadir J) kan berarti bukan disuruh membunuh," kata Taufan sebagaimana diberitakan Tempo dari hasil wawancaranya. 

Baca Juga: Sulit Mendapat Jodoh? Gus Baha Ungkap Penyebabnya

"Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard (Bharada E), bunuh’" kata Taufan.

Bharada E dalam Bahaya

Bharada E benar-benar dalam bahaya. Langkah yang saat ini dijalani penyidik Mabes Polri diduga akan membahayakan sang algojo.
 
Ada dugaan dengan adanya pemeriksaan para tersangka menggunakan lie detector, justru dinilai akan membahayakan.
 
Lebih dari itu, hasil lie detector juga akan mengaburkan tentang siapa yang menjadi pelaku utama.
 
Ahli Hukum Pidana, Firman Firman Wijaya mengatakan jika hasil lie detector pada para tersangka akan mengaburkan siapa yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.
 
Dia menilai, dari hasil tersebut justru akan berimbas kepada Bharada E yang dalam kasus kematian Brigadir J sudah ditetapkan menjadi tersangka.
 
Meski Bharada E menjadi eksekutor, tapi berdasar pemeriksaan penyidik Mabes Polri, otak penembakan atau dalangnya adalah Irjen Ferdy Sambo.
 
Hal serupa juga dilihat Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
 
Dia yang hadir sebagai narasumber di Program Dua Sisi tvOne menjawab jika apa yang terjadi saat ini membahayakan kliennya.
 
Ronny Talapessy mengatakan jika Bharada E selama ini sudah konsisten dan terbuka tentang kejadian pembunuhan Bharada E.
 
"Prinsipnya klien saya (Bharada E) sudah konsisten. Kita garis bawahi, klien saya adalah saksi mahkota, perannya sangat penting," ujarnya.
 
Kemudian Kuasa Hukum Bharada E menjawab adanya kemungkinan biasanya hasil pemeriksaan lie detector akan merugikan kliennya.
 
Ronny Talapessy mengatakan, semua itu bisa diuji di pengadilan dengan pasal 185 ayat 6 tentang persesuaian saksi dan saksi serta persesuaian saksi dengan alat bukti lainnya.
 
Bharada E dikatakan Ronny Talapessy adalah cerminan anak muda yang ingin mengabdi pada negara.
 
"Ini anak (Bharada E) adalah cerminan anak muda yang ingin mengabdi pada negara,” katanya.
 
Tapi malah ketemu sama atasan yang tidak bertanggungjawab, yang boleh dikatakan mengorbankan anak buahnya sendiri yang pangkatnya paling rendah," kata Ronny Talapessy.
 
Ronny Talapessy sangat berharap pada penegak hukum seperti JPU dan hakim dengan mengaku hasil dari tes Psikologi Bharada E yakni religius. 

Load More