SuaraBandung.id – Pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar di Gedung TNCC Mabes POLRI.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait putusan tersebut.
Dia menyebut pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, dilansir dari PMJ News, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya, pihaknya akan siapkan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Namun, dia belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Gambaran Tentang Sosok Pangeran Surga, Ustaz Adi Hidayat: Pancaran Sinar dari Wajah Mereka
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tidak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigdir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Terbaik untuk Ditimpa di Atas Cushion
-
Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 29 April 2026: Sikat Luck Royale, AK47 Golden, dan Kagura
-
Spesifikasi Redmi Pad 2 9.7: Tablet Murah dengan Layar 2K dan Chipset Snapdragon
-
Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 Apakah Libur? Ini Penjelasan Resminya
-
Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama