SuaraBandung.id - Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Dilansir dari Suara.com Senin (19/9/2022).
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terkait kasus pembunuhan berencana, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 Terbaru! Setelah Lawan Barito Putera, Persib Bandung di Urutan Berapa?
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigdir J.
Berita Terkait
-
Ada yang Ternak Mafia, Siapa Atasan Ferdy Sambo akan Dilaporkan Putri Candrawathi?
-
Cinta Segitiga dan Ancaman Ferdy Sambo akan Dihabisi Jadi Alasan sang Jenderal Singkirkan Brigadir J
-
Ogah Ambil Risiko, Penasihat Kapolri Singgung Memori Banding Ferdy Sambo Diterima hingga Singgung Hak
-
Sadar Ada Masalah di Negara Ini, Pengacara Brigadir J Ajak Masyarakat Pilih Presiden yang Bertanggung Jawab di 2024
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
All She Was Worth: Misteri Pembunuhan yang Berawal dari Jeratan Utang
-
Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun
-
Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia
-
Perjalanan Satu Tahun Suzuki Fronx Melampaui Target Penjualan
-
Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100
-
Dugaan Pemukulan Oknum Aparat terhadap Mahasiswa Umri Berujung Damai
-
Tak Lagi Acak! Spotify Bikin Release Radar Lebih Personal untuk Pengguna
-
Berapa Biaya Mengundang Gus Miftah? Begini Cara Mengundang Miftah Maulana