SuaraBandung.id – Dalam salah satu kajian, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan hukum mengenai memperingati maulid Nabi.
Di tahun 2022 ini, peringatan Maulid Nabi jatuh pada tanggal 7 Oktober 2022.
Memperingati Maulid Nabi, bagi sebagian kalangan umat Islam masih menjadi kontroversi.
Untuk itu, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan hukum mengenai memperingati Maulid Nabi.
Dilansir SuaraBandung,id dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Kamis (22/9/2022), berikut ulasannya.
Maulid Nabi merupakan sebutan untuk hari lahir Nabi Muhammad SAW.
Momentum kelahiran Nabi Muhammad SAW dihidupkan atau dikenang kembali, dikarenakan pada saat setelah Nabi Muhammad SAW wafat, manusia pada zaman itu mulai lupa akan tuntunan dan ajaran Nabi.
Oleh sebab itu, tercetuslah Maulid Nabi untuk mengingat kembali perjuangan dan tuntunan umat manusia.
Dalam memperingati Maulid Nabi, masyarakat di beberapa Indonesia memuliakan hari istimewa ini dengan cara dan kebiasaan masing-masing.
Baca Juga: Pernah Mimpi Bertemu Buya Yahya, Seorang Jamaah Bertanya, Ternyata Ini Maknanya
Semua itu dilakukan sebagai salah satu bentuk ekspresi cinta terhadap Nabi Muhammad SAW.
Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu kajiannya, menjelaskan mengenai hukum memperingati Maulid Nabi.
Maulid artinya hari lahir yakni merujuk pada waktu kelahiran. Apabila dikaitkan dengan Nabi, maka itu merupakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Terdapat satu kata yang biasa tersebar di masyarakat, yakni kata maulud atau mulud. Menurutnya, kata tersebut memiliki arti yang sama, tapi dalam konteks yang berbeda, yaitu kelahiran yang merujuk pada orangnya.
“Jadi jika ditanya, apakah hukum Maulid Nabi atau maulud itu? Secara bahasa yang diterangkan, enggak ada hukumnya,” ungkap ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa sesuatu dapat timbul hukum itu dikarenakan perbuatannya, bukan merujuk pada benda atau orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Kelly Pearl Cream Gunanya untuk Apa? Ini Review, Manfaat, dan Status BPOM Terbarunya
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Beli Paket Data Telkomsel Kini Bisa di BSB Mobile
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
Pekerja Dilecehkan, PT USU Dampingi Korban Dapatkan Keadilan
-
Apakah Bedak Kelly Sudah BPOM? Simak Klaim Produk dan Review Penggunanya
-
Lionel Messi Jadi Raja Gol Piala Dunia, Tapi Rekornya Terancam Disalip Mbappe
-
Comeback OH MY GIRL Ditunda, Album Grup Dijadwalkan Ulang Rilis 2027
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'