/
Jum'at, 23 September 2022 | 08:30 WIB
Kolase foto dokumen Presiden Jokowi dan tiga Kapolri bersama Ferdy Sambo. (sekneg/dok polri/antara)

Jokowi lagi

Ferdy Sambo yang kini berstatus pecatan polisi diagendakan akan menjalani pencopotan tanda pangkat bintang dua di kepolisan atau Irjen Pol.

Sebagaimana informasi yang dikutip dari Suara.com, Ferdy Sambo sudah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri usai.

Sebagaimana diketahui, jika pemecatan menjadi vonis setelah Ferdy Sambo usai menjalani sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dan berdasarkan aturan, pejabat yang mengangkat Ferdy Sambo, nantinya akan memberhentikan atau mencopot tanda jenderal bintang dua.

Kabarnya, pemecatan Ferdy Sambo ini akan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Presiden Jokowi nantinya yang akan memberhentikan Ferdy Sambo sesuai atau tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian.

Dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

Baca Juga: Buya Yahya Menerangkan Makna Keberkahan, Ternyata Pengaruhnya Luar Biasa

"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres," terang Dedi.

Load More