SuaraBandung.id - Perbedaan pendapat mengenai tata cara dalam ibadah salat adalah hal yang biasa. Bahkan, ulama tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat itu.
K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, Gus Baha pun pernah menjelaskan perbedaan pendapat dalam ibadah salat terkait salam ketika salat berjamaah.
Gus Baha mengungkapkan bagaimana hukumnya bila makmum menunggu hingga imam melakukan salam kedua.
Dilansir SuaraBandung.id dari video short dalam kanal YouTube Santri Gayeng yang diunggah pada 25 Februari 2022.
Gus Baha menjelaskan tentang perbedaan pendapat itu melalui tanya jawab dengan para jamaah.
"Yo Mustofa ini kan sering dadi (jadi) imam. Nah, Mustofa uwis (udah) salam, ketika Mustofa salam ini statusnya dia keluar dari salat atau masih salat? Ndak, jawab saja. Keluar dari salat," ungkap Gus Baha.
Kemudian Gus Baha menjelaskan pendapat pertama yang mengatakan bahwa makmum yang menunggu imam salam hingga salam kedua maka itu hukumnya batal.
"Itu ada ulama mengatakan, kalau makmumnya (kesuwen) terlalu lama duduk karena menunggu Mustofa salam kedua, maka salatnya makmum batal. Karena dia menggantungkan salat sama orang yang sudah tidak salat," ungkap Gus Baha.
Gus Baha pun mengatakan bahwa hal itu masuk akal, karena tidak mungkin orang yang masih salat menggantungan hubungan salat kepada orang yang sudah tidak salat.
Baca Juga: Tahanan Kasus Pencurian Tewas di Sel Polsek Pancur Batu Deli Serdang, Ini Penjelasan Polisi
"Masuk akal ndak? ndak ini cerita saja. Pendapat ini masuk akal ndak? Masuk akal. Bagaimana mungkin orang yang masih salat menggantungkan hubungan salat sama orang yang sekarang sudah ndak salat? Maka dianggap batal," jelas Gus Baha.
Lalu Gus Baha mengungkapkan pendapat kedua yang mengatakan bahwa salam kedua adalah penyempurna salat, sehingga tidak masalah bagi makmum.
"Ada juga ulama yang mengatakan, ndak batal. Piye-piye (bagaimanapun), salam kedua itu termasuk penyempurna salat. ngenteni (menunggu) tambah sempurna iku tidak masalah, ini adalah perbedaan pendapat yang imbang, sama bermutunya," pungkas Gus Baha.
Tag
Berita Terkait
-
Kalimat yang Luar Biasa Ini Jarang Dihayati, Gus Baha: Masa Lalu Diampuni Semua
-
Allah yang Menghidupkan dan Mematikan, Gus Baha: Kita Tidak Bisa Memilih
-
Walau Hiburan Ketoprak dan Biduan, Tetap Penuhi Undangan Pernikahan, Gus Baha: Kebenaran Tidak Boleh Ditinggalkan
-
Kitab Barzanji Dibaca Saat Maulid Nabi, Gus Baha: Dianggap Baca Mantra
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati