SuaraBandung.id - Federasi Sepak Bola Indonesia yakni PSSI telah mengeluarkan hukuman terhadap Arema FC dan panitia penyelenggara (panpel) laga antara Arema FC vs Peresebaya Surabaya.
Melalui Komite Disiplin (Komdis) PSSI ada beberapa hukuman berat yang dilimpahkan berdasarkan temuan dugaan tindakan indisipliner dari pihak tim kebanggaan kota Malang itu.
Menurut kepolisian Republik Indonesia (Polri) jumlah korban meninggal dari insiden yang terjadi akibat banyaknya penonton yang kehabisan oksigen tersebut berjumlah 131 jiwa.
Dibawah instruksi ketua umum Iwan Bule, PSSI langsung membuat tim investigasi untuk mencari penyebab terjadinya ratusan orang meregang nyawa di stadion Kanjuruhan.
Pada Selasa (4/10/2022), Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing telah mengumumkan temuannya di hadapan media.
Dalam pengumuman tersebut turut didampingi oleh ketua Asprov Jatim yang termasuk kedalam tim investigasi PSSI, hasil dari temuan itu ada beberapa hukuman cukup berat yang didapatkan Arema FC dan Panpel.
PSSI mengeluarkan sebanyak 3 sanksi kepada Arema FC atas dugaan kelalaian yang ditemukan pada laga Sabtu (01/10/2022), di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Hukuman pertama, Arema harus terusir dari Kanjuruhan. Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang dengan jarak 210 km.
Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.
Lalu PSSI juga memberi hukuman kepada ketua Panitia Penyelenggara (panpel) Abdul Haris yang bertanggung jawab atas kelancaran acara dan seharusnya bisa cermat dan jeli sehingga kejadian ini tidak terjadi.
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,”
“Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup”. Ucap juru bicara tim investigasi PSSI.
Selanjutnya Security officier Arema FC juga mendapat hukuman atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkngan sepakbola seumur hidup.
Suko Sutrisno sebagai Security officier Arema FC. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Para Pemain Persib Bandung saat Terhentinya Kompetisi BRI Liga 1
-
Begini Keadaan Persib Bandung setelah BRI Liga 1 Resmi Dihentikan Buntut Tragedi Kanjuruhan
-
Masih Misteri Siapa Sosok Komando Dibalik Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang
-
Ade Armando Puja Puji Polisi Sambil Sebut Aremania sok Jagoan, Bintang Emon: Bangke Saudara Sendiri Dijilat
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal