SuaraBandung.id – Nikita Mirzani kembali merasakan kehidupan di dalam sel tahanan.
Artis tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang, pada Selasa, (25/10/2022).
Penahanan ini merupakan buntut dari ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal pelaporan, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena kerap kali mangkir dari pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Bahkan, ia pernah dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Sebagai informasi tambahan, waktu penahanan Nikita Mirzani terhidung 20 hari sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Kehidupan Nikita Mirzani di dalam Rutan tersebut tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, Rutan sama sekali tidak memberikan perlakuan khusus untuk Nikita Mirzani yang ditahan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Rutan Kelas II B Serang, Dody Naksabani menuturkan Nikita Mirzani diperlakuakan sama dengan tahanan lainnya.
“Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja,” tutur Dody, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/10/2022).
Dody menambahkan, Rutan Kelas II B Serang tidak memiliki kapasitas yang besar untuk menampung tahanan wanita. Sehingga hal ini membuat Nikita Mirzani ditempatkan di kamar yang sama dengan warga binaan lainnya.
Bahkan, menurut penurutan Dody, Nikita Mirzani sendirilah yang meminta ditempatkan di kamar dengan jumlah penghuni paling banyak.
(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan
-
Catat Tanggalnya! CORTIS Siap Tampil di F1 GP Singapura 2026 Mendatang