SuaraBandung.id – Pegacara kondang Hotman Paris Hutape ditunjuk sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Alasan Hotman Paris menjadi pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa yaitu karena menilai bahwa Teddy Minahasa sudah banyak membantu rakyat-rakyat kecil.
Sehingga bagi Hotman paris sudah tugasnya menjadi seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi yang sedang mengalami masalah terkait hukum agar mendapatkan putusan yang sesuai fakta.
Hotman Paris menyakini bahwa Teddy Minahasa bukan pelaku penyalahgunaan narkoba. Tetapi, kliennya ini sedang dijebak.
Atas pernyataan tersebut, Hotman Paris mengungkapkan bahwa hal itu dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang telah terkumpul.
“Buktinya sudah makin mengerucut, Teddy Minahasa merupakan korban,” ungkap Hotman Paris, dikutip dari PMJ News, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa Teddy tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba.
Bahkan, dalam BAP terbaru, Hotman Paris ungkap adanya ketidaksesuaian jumlah beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.
“Dari awal sampai hari ini, Teddy Minahasa sebagai Kapolda tidak pernah melihat sekalipun menyentuh itu narkoba. Jumlah beratnya narkoba itu 41,4 kg itu laporan awal ke Kapolda. Tapi, sehari sebelum release tanggal 14 Juni 2022, tiba-tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5,” ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Tidak Takut Neraka, Kenapa Nikita Mirzani Histeris Saat Ditangkap? Netizen: Ucapan Adalah Doa
Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait pidana narkotika.
Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat 3ub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun. (*)
Sumber: PMJ News berjudul Hotman Yakin Teddy Minahasa Korban, Tak Pernah Sentuh Barbuk Narkoba
Berita Terkait
-
Terdakwa Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara: Perhatikan Fakta Objektif!
-
Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Tidak Ada Rencana Mengajukan Praperadilan
-
Diduga Ada Intervensi, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Dicekal Stasiun TV
-
Teddy Minahasa Bantah Jadi Pengedar Narkoba dan Sebut Hasil Positif Tes Urin Berasal dari Obat Bius
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring