SuaraBandung.id - Proyek ambisius Presiden Joko Widodo yang bekerja sama dengan China disinyalir bermasalah.
Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung diakui mengalami pembengkakkan biaya hingga Rp21 triliun.
Anak buah Presiden Joko Widodo yang mengurusi mega proyek tersebut, lantas meminta pemakluman.
Sebagai informasi, jika saat ini fakta di lapangan ditemukan temuan yang luar biasa jika
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) diketahui mengalami pembengkakan nilai investasi atau overrun.
Bukan itu saja, nilai yang membengkak ini malah berbeda dari temuan China dan Indonesia.
Dalam temuan itu, ada perbedaan hitungan overrun antara pemerintah Indonesia dengan China.
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi menjelaskan, hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai investasi proyek itu membengkak sebesar USD1.499 atau setara Rp21,7 triliun (kurs USD1 = Rp15.500).
Kemudian temuan berbeda muncul dari China, yang menerangkan jika bengkaknya biaya pembangunan proyek sebesar USD980 juta atau setara Rp15,19 triliun.
Dengan gampangnya anak buah Jokowi itu mengatakan jika perbedaan hanya pada cara melakukan review, beda metode dan beda asumsi.
Baca Juga: Penuh Haru, Anne Ratna Mustika Berpamitan dan Merindukan Sosok Ini
"Jadi, ada perbedaan (nilai yang membengkak) karena beda cara melakukan review, beda metode dan beda asumsi," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang ditulis Kamis (10/11/2022).
Kemudian anak buah Jokowi tersebut menjelaskan, jika perbedaan asumsi dilihat dari perhitungan dari pihak ketiga.
Bahkan anak buah Jokowi itu mengatakan jika Pemerintah China tidak memasukkan biaya pihak ketiga seperti penyediaan persinyalan.
Sedangkan hitungan Pemerintah Indonesia, kata anak buah Jokowi memasukkan biaya pihak ketiga ke daftar biaya yang bengkak.
"Di China (persinyalan) itu free ya," kata anak buah Jokowi, Dwiyana Slamet Riyadi.
"China menilai seharusnya pemerintah Indonesia juga bisa memberikan free of charge pada KCJB untuk mendapatkan frekuensi GSMR," ucap Dwiyana Slamet Riyadi.
Berita Terkait
-
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Bengkak Rp 21 Triliun, China Lebih Rendah!
-
Jokowi dan Xi Jinping Batal Hadiri Uji Dinamis Kereta Cepat Jakarta Bandung Secara Virtual
-
Menhub Ceritakan Awal Mula Tercetusnya Rencana Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
-
Tak Sampai 1 Jam, Ini Jalur Tol Baru Rute Jakarta-Bandung Tak Sampai 1 Jam, Cek Tarif di Sini
-
Tampilan Dalam Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk Kelas Satu dan Dua
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA