/
Selasa, 06 Desember 2022 | 11:06 WIB
Baim Wong saat membakar sate di Kota Surabaya ((Instagram/baimwong))

SuaraBandung.id – Kasus pelaporan terhadap Baim Wong yang melakukan prank di kantor kepolisian sampai sekarang belum ada perkembangan secara signifikan.

Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat dikarenakan bila dibandingkan dengan kasus yang dilaporkan Dewi Perssik terhadap hatersnya, langsung mendapat penanganan secara responsif dan haters tersebut lalu menjadi tersangka.

Seakan-akan ada fenomena bahwa apabila masyarakat biasa yang dilaporkan langsung mendapat penanganan yang cepat.

Sedangkan apabila publik figur yang dilaporkan, seolah-olah ditangani begitu lambat.

Melihat kasus hukum yang terjadi di antara Baim Wong dan Dewi Perssik yang seakan mendapat penanganan yang berbeda membuat Pakar Hukum, Agus Nahak memberikan tanggapannya.

“Sebenarnya tidak seperti itu, ini tergantung prosesnya. Intinya begini, kasusnya Baim Wong dalam sisi hukum walaupun dia publik figur kan masyarakat umum juga. Ketika dia melakukam tindakan itu kan secara sadar dan lembaga kepolisian tidak bisa dipakai main-main seperti itu. Karena itu akan menajdi efek buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya, dikutip dari kanal Youtube Cumi-cumi, Selasa, (6/12/2022).

Lebih lanjut, Pakar Hukum tersebut menuturkan bahwa pihak Kepolisian seharusnya segera menyelidiki kasus yang dilaporkan dengan melihat terdapat tindak pidana atau tidaknya.

Sehingga, kasus yang dilaporkan bisa segera diproses secara hukum. Bukan malah dibiarkan berlarut-larut.

“Kalo prank (seperti yang dilakukan Baim Wong) gitu, harus direspon cepat agar masyarakat bisa menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan kepolisian itu objektif,” tambahnya.

Baca Juga: Kontroversi Pasal RKUHP Baru: Kumpul Kebo Dipenjara 1 Tahun, Hukuman Koruptor Malah Dikurangi

Ia pun berharap publik figur lainnya tidak meniru apa yang dilakukan oleh Baim Wong, karena sangat meresahkan.

Kasus Dewi Perssik dan Baim Wong yang menjadi sorotan karena penanganannya yang berbeda, sebetulnya memiliki sedikit perbedaan, meskipun sama-sama terdapat UU ITE dalam pelaporannya.

Namun keduanya sama-sama memenuhi unsur pidana di dalamnya.

Dengan demikian, Agus Nahak mengharapkan pihak kepolisian segera menangani kasus yang dilaporkan dengan tidak berlarut-larut.

“Equality before the law, semua orang bersamaan kedudukan di depan hukum. Jangan hanya masyarakat kecil, jangan hanya haters, tp publik figur pun apabila melakukan kesalahan, dia harus juga mendapatkan penegakan hukum,” pungkasnya.

(*)

Load More