/
Kamis, 22 Desember 2022 | 18:00 WIB
Helen's Bar tempat hiburan malam di Kota Bandung lakukan pelanggaran mengganggu ketertiban warga sekitar, Rabu 21 Desember 2022 (Tri Widiyantie)

"Kalau melakukan kesalahan maka meminta untuk dilakukan penyegelan," katanya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada membenarkan jika tempat hiburan tersebut  yang kedua kali dilakukan peneguran. 

"Untuk yang pertama sudah dilakukan pemanggilan dan dikenakan saksi sesuai aturan berlaku dan membuat surat pernyataan," jelasnya. 

"Kini pengaduan masih muncul, kami melakukan pemanggilan lagi tentunya kita akan meminta pertanggungjawaban kita buat pernyataan yang mereka buat mengecilkan suara tidak menganggu ketertiban umum,"  tambahnya. 

Kalau juga tidak diindahkan, lanjutnya, akan masuk ke tahap berikutnya akan mengeluarkan tertulis peringatan untuk mereka melakukan upaya maksimal.

Mujahid juga kembali menegaskan aturan terkait jam operasional bila mengacu ke Perwal 106 diatur sampai jam 00.00 WIB. 

"Kalau lebih ya terjadi pelanggaran," ujarnya.

Lebih jauh ia memaparkan, sebenarnya pengaduan yang muncul ditempat hiburan kawasan tersebut ada dua. 

"Malahan, yang lebih menganggu yang sebelahnya saya perhatikan tidak ada peredam sama sekali dan sanksi terhadap perizinan yang mereka miliki," tandasnya.

Baca Juga: Gibran Tanggapi Sinis Rencana Presiden Jokowi Cabut PPKM: Kenapa Tidak dari Dulu?

Load More