- Bareskrim Polri menetapkan 291 tersangka judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).
- Sindikat ini mengoperasikan 145 situs judi online dengan total deposit mencapai Rp13,9 triliun melalui server luar negeri.
- Polisi menyita berbagai perangkat elektronik serta uang tunai senilai Rp8,7 miliar sebagai barang bukti tindak pidana.
Suara.com - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengatakan terbaru pihaknya menetapkan 291 orang sebagai tersangka.
Dari ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 287 merupakan warga negara asing (WNA) dan empat lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Ratusan tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan.
Dari jumlah tersebut, warga negara Vietnam menjadi kelompok tersangka terbanyak. Secara keseluruhan, para tersangka berasal dari enam negara dengan dominasi warga negara Vietnam.
"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata Nunung dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Selain ratusan WNA, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka. Mereka diduga ikut menjalankan operasional sindikat judi online yang memiliki jaringan lintas negara.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sindikat tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online.
Seluruh situs itu dijalankan secara bergantian sebagai cara menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?
Tak hanya itu, hasil penelusuran digital juga mengungkap besarnya perputaran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian tersebut.
"Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang 8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik," tandasnya.
Sebelumnya, Polri menciduk 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau judi online (judol) jaringan internasional.
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan sebanyak 320 orang yang terlibat dalam praktik judi daring tersebut merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA yang ditangkap terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online
-
Demam Piala Dunia 2026: Filipina Darurat Kecanduan Judi Online
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum