News / Nasional
Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan 291 tersangka judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).
  • Sindikat ini mengoperasikan 145 situs judi online dengan total deposit mencapai Rp13,9 triliun melalui server luar negeri.
  • Polisi menyita berbagai perangkat elektronik serta uang tunai senilai Rp8,7 miliar sebagai barang bukti tindak pidana.

Suara.com - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengatakan terbaru pihaknya menetapkan 291 orang sebagai tersangka.

Dari ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 287 merupakan warga negara asing (WNA) dan empat lainnya warga negara Indonesia (WNI).

Ratusan tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan.

Dari jumlah tersebut, warga negara Vietnam menjadi kelompok tersangka terbanyak. Secara keseluruhan, para tersangka berasal dari enam negara dengan dominasi warga negara Vietnam.

"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata Nunung dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Selain ratusan WNA, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka. Mereka diduga ikut menjalankan operasional sindikat judi online yang memiliki jaringan lintas negara.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sindikat tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online.

Seluruh situs itu dijalankan secara bergantian sebagai cara menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?

Tak hanya itu, hasil penelusuran digital juga mengungkap besarnya perputaran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian tersebut.

Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]

"Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang 8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik," tandasnya.

Sebelumnya, Polri menciduk 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau judi online (judol) jaringan internasional.

Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan sebanyak 320 orang yang terlibat dalam praktik judi daring tersebut merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Adapun 320 WNA yang ditangkap terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Load More