/
Selasa, 27 Desember 2022 | 21:16 WIB
Kolase foto Doni Salmanan dan Indra Kenz. Beda nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara. (Instagram @donisalmanan @indrakenz)

SuaraBandung.id – Beda nasib dengan Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara, Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara.

Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi terdakwa kasus robot trading Binary Option atau Binomo dan Quatex.

Indra kenz divonis 10 tahun atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Namun berbeda halnya dengan Doni Salmanan yang hanya divonis 4 tahun penjara dibandingkan tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengungkapkan bahwa Doni Salmanan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban.

Hal itu disebabkan karena Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU).

Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mumuh Ardiansyah mengaku tidak puas atas putusan tersebut. 

Ketidakpuasan tersebut dikarenakan tidak sesuainya tuntutan JPU yang mendakwa dan menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara.

Mumuh Ardiansyah pun telah mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Kamis (22/12/2022) kemarin.

Baca Juga: 5 Ide Furnitur Built-In yang Compact dan Tak Makan Tempat di Hunian

"Jadi Kamis kemarin, JPU sudah memberikan berkas banding dan saya sudah menandatangani Akta banding itu atas nama terdakwa Doni Salmanan," katanya ditemui, Selasa (27/12/2022).

Banding tersebut dilakukan agar semuanya sesuai dengan apa yang sudah dituntutkan oleh JPU, yakni terdakwa di hukum 13 tahun dan ada pengembalian restitusi kepada para korban.

"Barang bukti yang dalam tuntutan kami dikembalikan ke korban melalui Paguyuban tapi malah dikembalikan ke terdakwa, jadi antara tuntutan dengan putusan tidak memenuhi atau tidak sesuai," ungkapnya.

Setelah divonis 4 tahun penjara, Doni Salmanan pun sempat diisukan sakit gara-gara kebanyakan makan mie instant di sel tahanan.

Namun, isu tersebut disangkal oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gumilar Budirahayu mengatakan bahwa kondisi Doni Salmanan baik-baik saja pasca putusan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gumilar Budirahayu juga mengungkapkan tidak ada perlakuan khusus terhadap Doni Salmanan di sel tahanan.

Load More